Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH menjelaskan kronologi pengungkapan pembobolan rumah dan penangkapan pelaku
"Kejadian diketahui, 21 Januari 2024 sekira pukul 12:00 WIB, oleh Muhammad Maulana Purba (anak korban), saat datang ke TKP hendak memeriksa kondisi rumah orangtuanya yang ditinggal kosong sejak tanggal 1 Januari 2024, lalu,"
"Saat membuka pintu, Maulana melihat rumah dalam kondisi berantakan. Hal yang sama dibagian kamar, kacau acak acakan," Ungkap Made Wira Suhendra kepada kru metro-online, Jumat (9/2/2024) petang
Melihat kondisi rumah, Maulana yakin ini ulah pencuri lalu menghubungi ayahnya, Makmur Purba, yang kemudian datang ke TKP.
Setelah korban memeriksa, diketahui barang barang yang hilang berupa uang tunai Rp.40.000.000, -uang tunai 1000,- Dollar Amerika, perhiasan emas dalam bentuk 12 untai gelang seberat 40 gram, 1 gelang emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 20 gram, 1 cincin seberat 16.8 gram, 1 cincin emas mustika warna ungu, total ditaksir ratusan juta rupiah
Tidak terima kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar
Berdasar laporan korban, Polsek Siantar Barat langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk melacak pelaku pembobolan rumah korban
Dipimpin Kanit Lidik I Unit Jahtanras Sat Reskrim, Ipda Sahat Sinaga SH, Tim menyebar penyelidikan untuk memburu pelaku
Selasa, 30 Januari 2024 malam, Unit Jahtanras menerima informasi, di duga pelaku mengarah kepada BW alias B, 38, warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar," Sebut Wira Made
Perburuan BW alias B. "Target diketahui telah melarikan diri namun sudah terpantau berada di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhanbatu," Ujar Made Wira
Lanjut Made Wira. " Rabu, 31 Januari 2024 pukul 03:00 WIB Unit Jahtaras berangkat dan berkoordinasi dengan personil Polsek Panei Hilir dipimpin Kapolsek Panei Hilir AKP HM. Sibarani SH
"Tim Gabungan berhasil meringkus BW alias B dari rumah iparnya di Gang Aman, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku langsung diboyong ke Mapolres Pematangsiantar," Ungkap AKP Made Suhendra
"Dari pelaku BW diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja (dibeli dari uang hasil pencurian), 1 unit becak bermotor, (uang hasil pencurian), 1 buah Bedcover (uang hasil pencurian), 10 untai emas terdiri dari 9 gelang emas kecil dan 1 gelang emas besar serta 1 pasang pakaian dan topi yang dipakai saat melakukan pencurian," Papar Kasat Reskrim
Kata Kasat, Saat ini pelaku BW sudah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan prosedur hukum lebih lanjut
Pelaku dijerat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)