Pimpinan KCP Melati Medan Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Bank Sumut

Sebarkan:
 Dokumen foto penahanan tersangka JCS (insert) oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. (MOL/ROBS/PenkumKjtsu)

MEDAN | Terkait penetapaan JCS, Pimpinan PT Bank Sumatera Utara (Sumut) KCP Melati Medan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, mendapat tanggapan dari manajemen bank plat merah tersebut.

Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bank Sumut Suwandi, Selasa malam tadi (12/8/2025) menegaskan, pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Bank Sumut menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi,” urainya lewat pesan teks.

Mantan Pemimpin Divisi Manajemen Risiko tersebut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkaranya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bank Sumut senantiasa berkomitmen terhadap prinsip integritas dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Bank Sumut juga berkomitmen penuh pada pencegahan terhadap praktik suap, gratifikasi dan korupsi.

Serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam seluruh kegiatan usaha bank,” pungkas Suwandi.

DITAHAN

Dilansir sebelumnya, JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan ditetapkan sebagai tersangka bersama debitur berinisial HA, wiraswasta (pekerjaan sales Toyota Delta Mas). Baru JCS yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.  

Penahanan JCS dibenarkan Kajati Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) M Husairi.

Tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) oleh HA. Di antaranya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit.

“Serta kuat dugaan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera, tanggal 12 Agustus 2011,” urai M Husairi.

Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tipikor pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011 / KC26 - KCPO65 / KPR / 2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Dalam perkara tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut. Namun sampai kemarin malam, belum diketahui persis berapa nilai kerugian keuangan negaranya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini