Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Sitinjak SH, mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat Jalan Nagur yang sangat resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut
Pengungkapan pertama, sekira pukul 09:00 WIB, Tim menyasar Jalan Nagur, Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Di sini Tim Opsnal mengamankan tiga pria yang kedapatan sedang mengemas paket sabu sabu ke plastik klip di sebuah rumah
Ketiga tersangka masing masing berinisial RAP, 35, warga Jalan Nagur, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
MP, 38, warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
TPP, 45, warga Jalan Nagur, Gang Erlangga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Penggeledahan badan serta seisi rumah, ditemukan barang bukti dua puluh tujuh (27) paket narkotika jenis sabu berat bruto 8,55 gram
Dari saku celana bagian belakang tersangka RAP ditemukan, uang sejumlah Rp.235.000.- Dari saku kanan depan diamankan satu (1) Handphone VIVO. Dari tersangka MP diamankan satu (1) handphone merk Redmi serta uang Rp 27.000.-
Dari saku celana tersangka TPP diamankan satu (1) buah bong, satu (1) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram, tiga (3) buah mancis, tiga (3) sendok terbust dari pipet. Dari dapur rumah ditemukan dua puluh enam (26) plastik klip kosong
Diinterogasi tersangka RAP mengaku mendapatkan sabu dengan cara beli dari pria inisial J. Tersangka MP berperan menemani RAP berjualan sabu di dalam rumah dengan upah memakai sabu gratis
Sedang tersangka TPP berperan mengarahkan pembeli kepada tersangka RAP dengan upah Rp 15.000 ribu perpaket serta gratis memakai sabu
"Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede
PENGGEREBEKAN DI JALAN NAGUR GANG SURAPATI
Di hari yang sama sekira pukul 09:30 WIB, Tim kembali berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar sabu sabu, MA alias M, 47, warga Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus
Dari tersangka MA alias M disita barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,26 gram yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan
Satu (1) unit handphone merk Samsung warna gold dari saku celana depan sebelah kiri dan uang Rp.500.000 dari saku celana depan sebelah kanan
Diinterogasi tersangka MA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari seorang pria berinisial R atas suruhan dari seorang pria inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Namun saat pengembangan, target R dan D belum berhasil ditangkap karena nomor handphonenya tidak dapat dihubungi untuk diumpan
"Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Ujar AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)