Kasus pertama menimpa korban berinisial L,15, warga Kabupaten Serdangbedagai, dengan terduga pelaku MH, 24, warga Kecamatan Seirampah yang masih merupakan sepupu korban. Terduga pelaku diduga membujuk korban hingga melakukan perbuatan cabul pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban dan kembali pada 8 Juni 2025 di rumah pelaku.
Atas kejadian tersebut keluarga korban, M ,44, melaporkan kejadian ini ke Polres Serdangbedagai pada 10 Juli 2025.
"Menindaklanjuti laporan, Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Ardyka Napitupulu melakukan penyelidikan dan menangkap MH pada 1 Agustus 2025 di belakang Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan," jelasnya.
Kasus kedua adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan TH, 37, terhadap anak kandungnya sendiri, N, 8, di Kecamatan Dolok Masihul yang terjadi pada 23 Juli 2025.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah gubuk dan dipergoki oleh istri pelaku yang juga ibu korban, IR. Laporan disampaikan ke Unit PPA pada 26 Juli 2025, namun pelaku sempat melarikan diri," ungkapnya.
Lalu pada Sabtu, (9/8/ 2025) Satreskrim mendapat informasi yang akurat kalau terduga pelaku berada di Desa Bumbung Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Tim Satreskrim yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Julpan Ahmadi melakukan pengejaran lintas provinsi, namun saat tiba di lokasi yang dituju terduga pelaku tidak ditemui.
Berdasarkan informasi warga sekitar kalau terduga pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Kemudian tim bergerak ke alamat yang diinformasikan,
hingga akhirnya menangkap TH di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 11 Agustus 2025.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Polres Serdangbedagai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan press release, Kadis Sosial Arianto, Kadis P2KBP3A dr. Helminur Sinaga, Penyuluh Dinas Sosial Rinson Tarihoran, serta pendamping anak dari Dinas Sosial.(HR/HR).

