Ketiga tersangka
Ketiga tersangka masing-masing inisial DS, 34, warga Jalan Jermal 3 Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Ar, 33, warga tanah garapan Jalan Kesatria Gang Satria dan JK alias Gondrong, 22, warga Dusun Bakung Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/6/2020) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di tanah garapan Gang Satria sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
"Pada Rabu (17/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB Tekab yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu R Ginting bersama anggotanya bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sesampainya di lokasi petugas mendapati 3 pria sedang duduk-duduk di depan satu rumah dan langsung diamankan. "Saat digeledah, dan hasilnya petugas menemukan 2 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip besar berisi daun ganja, 1 bungkus plastik berisi plastik klip dan 2 timbangan elektrik," tambah Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. (ka)