Matinya Hati Nurani di Pengadilan Negeri Tarutung

Sebarkan:

Kantor Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II. (mol/Alfredo Sihombing)
TAPUT | Rudi Zainal Sihommbing SH MH selaku kuasa hukum menyebut Putusan Perkara No. 47/Pdt.G/2025/PN Trt merasakan ketidakadilan di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, Kabupaten Tapanuli Utara.


Pasalnya, tentang pertimbangan Majelis Hakim pada Paragraf empat Halaman 49 bahwa untuk membantah Bukti Surat Penggugat Tentang Surat Jual Beli Pate Tahun 1980, para tergugat konvensi menghadirkan saksi yakni Maraden Sihombing yang menerangkan bahwa saksi Maraden Sihombing tidak mengetahui tentang jual beli Pate tahun 1980 tersebut dan Saksi Maraden Sihombing tidak pernah bertanda tangan pada surat jual beli Pate tersebut. 


Bahwa majelis Hakim berpendapat bahwa adanya sangkalan dari Saksi Maraden Sihombing tersebut tidak mengakibatkan perjanjian jual beli Pate tahun 1980 menjadi batal, sebab hak kepemilikan dari tanah tidak diambil daripadanya dan para pihak yang menjual, membeli maupun yang menjadi saksi lainnya pada surat itu tidak ada yang mengajukan sangkalan atas surat tersebut. 


"Maraden Sihombing adalah satu-satunya orang yang masih hidup saat ini yang terlibat sebagai saksi dalam surat perjanjian. Namun majelis hakim patut diduga telah mengaburkan fakta-fakta ketika mengatakan saksi yang lain tidak ada mengajukan bantahan terhadap keabsahan surat jual beli pate, faktanya bahwa kami selaku kuasa dari Para Tergugat ada mengajukan bukti surat berupa surat pernyataan dari Ahli Waris Almarhum Todo Sihombing yang berisi bantahan bahwa tanda tangan saksi atas nama Todo Sihombing dalam  perjanjian jual beli tahun 1980 bukanlah tanda tangan orangtua mereka dan disertakan dengan bukti surat berupa specimen tanda tangan asli almarhum Todo Sihombing. Namun hal ini dikesampingkan oleh Majelis Hakim oleh karena Para Ahli Waris yang mengajukan sangkalan tidak dihadirkan dipersidangan. Sementara majelis hakim melupakan bahwa Para Tergugat juga mengajukan bukti Specimen Tanda tangan almarhum Todo Sihombing," tegas Rudi Zainal Sihommbing selaku kuasa hukum dari tergugat, Maddalean Silaban, Togi P Sihombing dan Parlindungan Sihombing, Minggu (2/11/2025).


Adapun Obyek Perkara Yaitu:


. Surat Jual Beli Pate Tahun 1980, antara Orangtua dengan Anak berumur 12 Tahun, Apakah sah secara hukum? 

. Objek Perkara terletak di Desa Pergaulan, namun saat sidang lapangan Pihak Penggugat mengatakan objek perkara berada di Desa Tapian Nauli, dan saat itu dibenarkan oleh Kepala Desa Pergaulan Kecamatan Lintong Nihuta. 

. Luas objek perkara dalam gugatan tidak sesuai dengan Fakta dilapangan. Dalam Surat Gugatan disebut 14 Rante, sementara fakta dilapangan tidak seperti itu. 

. Kemudian sudah tanda tangan saksi dalam surat jual beli Pate tahun 1980 atas nama Maraden Lumbantoruan diduga palsu dan hal tersebut dibuktikan saat pemeriksaan saksi di muka persidangan, kemudian tanda tangan saksi atas nama almarhum Todo Sihombing juga dibantah oleh ahli warisnya dan dibuktikan dengan bukti surat berupa specimen tanda tangan asli atas nama Todo Sihombing. 

. Penggugat juga menyertakan alat bukti pembanding berupa surat penyerahan sebidang tanah yang terletak di kabupaten Samosir an. Poltak Manik (Kuasa Hukum Penggugat) dan dilengkapi dengan STTP atas nama Poltak Manik, dimana saat itu Poltak Manik masih berusia 3 Tahun, tetapi sudah bisa menandatangani surat???


Terkait Paragraf keempat Halaman 51 seharusnya Majelis Hakim dapat menilai dengan komprehensif dan detail, berkas yang mana yang patut dipercayai asli dan bukti mana yang patut diduga direkayasa. Faktanya bahwa Bukti Penggugat dengan Kode Bukti P-1 jelas-jelas secara kasat mata adalah hasil rekayasa tulisan (diubah), sedangkan bukti Para Tergugat bertanda Bukti T-9 memang fotocopy dari fotocopy namun bersih dan tidak ada tanda rekayasa tulisan atau perbaikan yang jelas berbeda dengan Bukti bertanda P-1. 


Jika hal ini dikaitkan oleh Majelis Hakim dengan Keterangan Saksi atas nama Maraden Sihombing yang membantah adanya tanda tangannya dalam Surat Jual Beli Pate Tahun 1980 tersebut dikaitkan juga dengan surat pernyataan para ahli waris saksi atas nama Todo Sihombing serta bukti Specimen tanda tangan asli, almarhum Todo Sihombing jelas sangat jauh berbeda dengan tanda tangan yang tertera dalam surat perjanjian jual beli Pate tahun 1980, sepatutnya Majelis Hakim dapat menemukan kebenarannya. 


"Namun bisa saja hal ini tidak akan ditemukan karena menurut kami Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut tidak menggunakan Nurani dan logikanya sedikitpun. Jika hal seperti ini semakin sering dipertontonkan oleh Para Wakil Tuhan di bumi ini, maka esok atau lusa, kita akan bebas mengklaim tanah milik orang lain sebagai milik kita. Pesan kami terkahir," jelas Rudi Zainal Sihommbing.


Terkait Point pertimbangan pada Paragraf kelima Halaman 39, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rommel Sihombing tidak terdapat perselisihan bahkan tidak jua melakukan ada ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sepanjang menyangkut atas tanah ter perkara aquo. Hal ini jelas merupakan penyelundupan hukum. Bahwa faktanya ada beberapa pihak yang berniat mengajukan intervensi saat perkara ini berjalan, waktu itu masih tahap pemeriksaan saksi. Salah satu pihak tersebut bernama Rommel Sihombing, namun keinginan/permohonan mereka untuk masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara ini ditolak oleh Ketua Majelis Hakim pada saat itu dengan alasan karena pemeriksaan sudah masuk dalam tahap pembuktian terakhir yakni pemeriksaan Sakti dari Para Tergugat. Sedangkan dalam aturan hukum acara perdata pasal 280 Rv dikatakan bahwa Intervensi bisa masuk dalam pemeriksaan perkara sebelum perkara tersebut masuk dalam tahap kesimpulan atau konklusi.


"Perjanjian jual beli antara orang dewasa dengan anak di bawah umur secara hukum dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan karena anak di bawah umur dianggap belum cakap secara hukum untuk membuat suatu perikatan. Syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), tidak terpenuhi pada syarat kecakapan. Akibatnya, perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan otomatis batal demi hukum kecuali dalam kasus tertentu," tambahnya .


Mengapa perjanjian tersebut dianggap tidak sah? Tidak Memenuhi Syarat Kecakapan, Anak di bawah umur (belum berusia 21 tahun) belum dianggap cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian jual beli, dapat dibatalkan, Perjanjian  dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif (kecakapan) dalam Pasal 1320 KUH Perdata.


"Statusnya Dapat Dibatalkan, Perjanjian ini tidak batal demi hukum (otomatis batal), melainkan dapat dibatalkan apabila ada pihak yang mengajukan pembatalan.

Perlindungan Hukum. Ketentuan ini bertujuan melindungi anak di bawah umur dari kerugian yang mungkin timbul akibat transaksi yang tidak dipahaminya secara penuh. Bagaimana agar transaksi jual beli dengan anak di bawah umur sah?

Melibatkan Orang Tua atau Wali, Transaksi harus melibatkan dan disetujui oleh orang tua atau wali sah yang bertanggung jawab secara hukum atas anak itu.

Memperoleh Izin dari Pengadilan, Untuk transaksi penting seperti jual beli aset (misalnya tanah), diperlukan penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri untuk anak di bawah umur," terangnya.


Rudi Zainal menyebut, Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyebutkan dalam Paragraf empat halaman 44 menyatakan "Menimbang pada pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim, diketahui bahwa tanah sengketa yang dimaksudkan oleh Penggugat Konvensi maupun oleh Para Tergugat Konvensi adalah sama, perbedaannya adalah mengenai luas tanah dan desa tempat objek sengketa berada, yang mana menurut penggugat Konvensi tanah objek sengketa berada di Desa Tapian Nauli, sementara menurut Para Tergugat Konvensi tanah objek sengketa berada di Desa Pargaulan, masing masing Kepala Desa Tapian Nauli atau Desa Pargaulan yang di hadirkan mengakui seluruh tanah objek sengketa masuk ke wilayah administrasi mereka masing masing," terangnya lagi.


Pada Faktana Kepala Desa Pergaulan Kecamatan Lintong Nihuta yang turut hadir dalam Pemeriksaan Setempat (PS) menegaskan bahwa objek perkara tersebut terletak di Desa Pergaulan, bukan Desa Tapian Nauli, sementara Gugatan Penggugat objek perkara terletak di Desa Tapian Nauli, sehingga hal ini secara jelas sebenarnya sudah menunjukkan gugatan yang diajukan Penggugat adalah Kabur (Obscur libel) karena tidak berada di wilayah administrasi desa Pargaulan.


Ada Apa, Aplikasi SIPP Perkara di PN Tarutung Tidak Bebas Diakses

 

Mewakili ketua Pengadilan Tarutung, Marta Napitupulu, Muhkotim yang merupakan Juru bicara Pengadilan Tarutung Didampingi Hotli Sinaga sebagai Panitera Pengganti dikedua perkara mengatakan kalau SIPP perkara nomor 47 dan Perkara nomor 52 bisa dibuka dan diakses dengan mencarinya di google.


Ketika wartawan mencoba membuka aplikasi yang dimaksud juru bicara PN dan Panitera Pengganti Tarutung tersebut melalui Android pribadi serta dari Laptop dengan Google, tidak bisa dibuka apa isi daripada putusan perkara nomor 47 persoalan tanah di Desa Pargaulan Kabupaten Humbang Hasundutan dan perkara 52 persoalan tanah di Sipahutar.


"Aplikasi SIPP tidak bisa dibuka di Android pribadi dan juga di laptop, hanya bisa dibuka di kantor PN Tarutung, karena jaringan atau sistemnya mungkin lagi bermasalah makanya tidak bisa dibuka bebas melalui Android atau laptop dan komputer lainnya," kata Hotli Sinaga, kamis (30/10/2025) lalu.


Masih kata Hotli Sinaga, isi putusan 47 dan 52, silahkan di kantor saja tapi tidak bisa di foto ataupun meminta untuk di print, karena yang bisa meminta isi putusan perkara tersebut hanya yang bersangkutan dan pengacara kedua belah pihak.


"Mohon maaf jika teman Wartawan tidak bisa kita ijinkan mengambil foto atau minta print," ujarnya Hotli Sinaga. (as/as)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini