![]() |
| Rektor UGN Padangsidimpuan Dr. Drs. Burhanuddin, M.Pd |
PADANGSIDIMPUAN | Alumni Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan Kecam tindakan Rektor UGN Burhanuddin yang sewenang-wenang melakukan Drop Out (DO) atau memberhentikan salahsatu mahasiswanya hanya karena kritis dalam penyampaian pendapat.
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, yang bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas apalagi membentangkan spanduk.
Namun, Pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, tertib, tidak melanggar hak orang lain, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum atau Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Graha Nusantara Nomor : 340/UGN.RKT/KM/2025 yang ditanda tangani Rektor Dr. Drs. Burhanuddin, M.Pd Tentang Pemberhentian Mahasiswa dilingkungan Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan
Adapun isi surat keputusan rektor tersebut menyatakan memberikan sanksi kepada mahasiswa berinisial MRL dengan Nomor NPM : 20221302. Program studi teknik sipil, fakultas teknik dengan status dikeluarkan sebagai Mahasiswa Universitas Graha Nusantara. Padangsidimpuan dan dinyatakan tidak lagi sebagai mahasiswa UGN Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun metro-online.co dari sejumlah mahasiswa dan intern kampus civitas akademika UGN, mahasiswa MRL diberhentikan hanya karena sepele. MRL disebut-sebut sebagai mahasiswa yang kritik di dalam kampus.
Karena kritisnya ia menolak kehadiran Dandim 0212/TS datang ke UGN terkait penyampaian kesetujuan dan dukungan Kampus tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dimana saat itu sedang mendapatkan penolakan dari sejumlah mahasiswa diberbagai daerah di Indonesia.
Penolakan kedatangan Dandim 0212/TS tersebut ia sampaikan lewat spanduk sebagai bentuk pernyataan sikap dan pendapat, hal itulah yang menyebabkan MRL dikeluarkan dan mendapatkan DO dari kampus ia menimba ilmu. Selain itu MRL juga sering mempertanyakan masalah dugaan adanya kejanggalan pembagian KIP di lingkungan UGN.
Padahal MRL merupakan mahasiswa semester sembilan yang dalam waktu dekat akan menyusun skripsi dan menyelesaikan studinya dikampus yang dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan itu.
Hak MRL sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia direnggut dan harus berakhir ditangan kekuasaan oleh seorang rektor. Harapan MRL dan keluarganya untuk menyandang sarjana kini pupus dikarenakan keogoisan kekuasaan dan sistem aturan yang tidak berpihak kepada mahasiswa.
Tindakan Rektor UGN Burhanuddin ini menandakan matinya demokrasi di lingkungan kampus UGN karena suara mahasiswa dibungkam dan dihantui surat DO.
Tidak itu saja, perbuatan Rektor UGN Burhanuddin ini memancing adrenalin dan kemarahan sejumlah Alumni UGN dan mengecam tindakan yang dilakukan rektor tidak menghargai jerih payah mahasiswa selama kuliah, Burhanuddin juga dinilai tidak menghargai jerih payah orang tua mahasiswa yang menyekolahkan anaknya berhasil menyandang predikat sarjana.
Terkait hal tersebut, salahsatu Alumni UGN dan juga aktivis kampus dan juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGN Padangsidimpuan periode 2011-2012 Rudi Yanto Kudadiri,S.Pd angkat bicara dan mengecam tindakan sepihak Rektor UGN Burhanuddin tersebut yang telah menghentikan Mahasiswanya, hanya karena persoalan sepele dan tidak dapat diterima secara logika .
"Saya mengecam tindakan rektor UGN yang telah memberikan DO mahasiswa hanya karena mengemukakan pendapatnya, ini adalah bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat dan pembungkaman terhadap suara mahasiswa yang kritis, padahal kita tahu kampus seharusnya menyediakan ruang, untuk belajar mengemukakan pendapat dan berorganisasi bagi seluruh mahasiswanya,, kayak ngak pernah jadi mahasiswa aja itu rektor," sebut Rudi, Jumat (30/10/2025).
Rudi juga mengatakan, rektor jangan menjadi orang yang anti kritik. Ia juga mengungkapkan semangat reformasi 1998 Kampus benteng terakhir kebebasan berekspresi bagi mahasiswa, tapi bahkan kebebasan akademik pun sekarang terancam di kampus,
"Rektor jangan menjadi orang akademik yang alergi kritik, terus buat ancaman DO seakan akan senjata rektor untuk membungkam mahasiswa- mahasiswanya yang kritis terhadap permasalahan di lingkungannya," sesalnya.
Kendati demikian kata Rudi, sebelum melakukan DO, seharusnya rektor memberikan peringatan terlebih dahulu kepada mahasiswa jika tidak memenuhi syarat akademik atau pun mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
"Seharusnya adik-adik Mahasiswa UGN juga angkat bicara lakukan aksi agar tidak berimbas ke mahasiswa lain. Sebaiknya Mahasiswa demo atau minta bantuan hukum lewat LBH dan membuat laporan ke Pengadilan Tinggi Negeri terkait kebijakan sewenang-wenang rektor ini," tegas Rudi.
Kecaman yang sama juga disampaikan Alumni UGN Mantan Aktivis kampus dan juga ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UGN Padangsidimpuan periode 2011-2012 Hendri Aswin Hasibuan, S.Sos. menurutnya ini kebijakan kesewenang- wenangan Rektor UGN yang memiliki kekuasaan dan jabatan.
"Rektor sepertinya terlalu kaku dan anti kritik sebagai seorang akademisi tidak mungkin lupa dengan undang-undang yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum," kata Hendri.
"Agak lucu dan tidak logis jika cuma karena masalah sepele ini pihak rektor mengambil keputusan cepat dengan memberhentikan seorang mahasiswanya. Miris juga jika kebebasan berpendapat dibungkam justru dari lembaga akademik seperti ini," tambahnya
Tidak itu saja, kata Hendri tindakan Rektor UGN Ini juga akan menjadi bumerang bagi masa depan UGN kedepannya. Orang -orang akan takut kuliah disitu, karena sudah ada contoh mahasiswa di DO ketika berpendapat dibungkam, perbuatan rektor ini apakah akan menjadi citra buruk atau baik bagi UGN hanya publik nanti yang menilai.
"Kiranya rektor dapat bekerja lebih profesional dan proporsional serta mempertimbangkan kembali keputusannya itu," pungkas Hendri.
Sementara saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait keputusan ini, Rektor UGN Padangsidimpuan Burhanuddin masih memilih diam. (Syahrul/ST).

