Dikenal Dekat dengan Artis Ibukota, Pemilik Sanggar BCP Model Didakwa Tipu Gelap Rp758 Juta

Sebarkan:




Dokumen foto Desiska Br Sihite alias Siska duduk di bangku 'pesakitan' PN Medan. (MOL/Met24)  



MEDAN | Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model dijadikan terdakwa penipuan atau penggelapan (tipu gelap) senilai Rp758.400.000 oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Pemilik sanggar model di bilangan Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu terancam pidana 4 tahun penjara.

Giliran terdakwa dikenal dekat denga artis-artis ibukota tersebut melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU alias eksepsi, Kamis (25/2/2025) di ruang Cakra 4 PN Medan dengan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model untuk menjadi model.

Persyaratannya antara lain, memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000. 

Rp4 M

Sebulan kemudian, terdakwa Siska yang merupakan juri even kecantikan menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan mendapatkan bayaran uang sebesar Rp4 miliar.

Hanya saja saksi korban Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.

Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.

Hingga kini, Alexander tidak kunjung bermain film sebanyak 200 episode maupun menjadi bintang iklan makanan, sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska. 
 
Wanita 36 tahun itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini