Kejati Sumut Wajib Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard di Disdik Tebingtinggi, Unsur Formil dan Materil Sudah Terpenuhi

Sebarkan:
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih. (Mol/Sdy)

TEBINGTINGGI | 
Kasus pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp 14 miliar lebih di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi pada akhir TA 2024 sebenarnya sudah terang benderang dengan istilah Actus Reus (kehendak perbuatan jahat) dan Means Rea (kesalahan dan pertanggungjawaban).

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi penggeledahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (30/10/2025) di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Actus Reus

Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara nomor 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi terganggu alias tak baik-baik saja lantaran penganggaran pendapatan daerah tahun 2024 yang tidak rasional, mengakibatkan Pemko Tebingtinggi kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja yang telah dianggarkan.

Merujuk LHP BPK dimaksud, maka duduga ada indikasi Perencanaan jahat oleh otoritas yang berwenang untuk kemudian merancang pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) ke Belanja Modal, padahal kondisi keuangan Kota Tebingtinggi TA 2024 sampai akhir tahun tidak baik-baik saja alias kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja baik belanja modal maupun belanja barang sehingga kemudian diterbitkan Perwa nomor 1 TA 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025, tanggal 13 Januari 2025.

"Produk Perwa inilah titik rawan dugaan pemufakatan jahat untuk membelajakan uang negara yang bertengger di Belanja Tak Terduga (BTT)," ujar Ratama.

Kesimpulannya:

1. Ada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana dan prasarana karena jabatan atau kedudukan sebagai objek. (Pejabat Penyelenggara Negara Memiliki Kewenangan Melakukan Tindakan Hukum Publik).

2. Niat jahat yang dimotivasi untuk memperoleh keuntungan baik diri sendiri, orang lain dan korporasi.

3. Mengakibatkan timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum berupa kerugian negara.

Means Rea

Bahwa kemudian Belanja Tak Terduga (BTT) Kota Tebingtinggi seyogiyanya tak boleh digunakan untuk belanja modal jika bukan untuk kebutuhan tanggap darurat, dan semestinya sudah dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2025) Kota Tebingtinggi, sehingga kemudian konsukuensinya anggaran dimaksud tidak dapat dibelanjakan selain untuk belanja tanggap darurat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 (terakhir di ubah) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tak terduga (BTT).

Kesimpulannya:

1. Merujuk hasil pemeriksaan BPK nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, huruf (c) bahwa Pergeseran antar jenis belanja yang dilakukan sebelum Perda Perubahan APBD bisa mengganggu kewajaran penggunaan belanja.

 2. Sebagaimana Lampiran Bab VI Huruf D Poin I.c Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran Antar Organisasi, Pergeseran Antar Unit Otganisasi, Pergeseran Antar Program, Pergeseran Antar Kegiatan, Pergeseran Antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar kelompok, Pergeseran antar jenis.

"Dengan demikian maka unsur materil dan formil keduanya sudah terpenuhi untuk menjerat para pelaku korupsi tanpa tebang pilih dan transparan," kata Ratama.

Alumni PKPA Peradi USI ini berharap agar pihak Kejati Sumut segera menetapkan tersangkanya karena sudah cukup bukti permulaan lantaran penyidikan sudah berjalan.

"Syarat materil dan formilnya sudah terpenuhi sehingga publik harus dapat informasi yang jelas, akurat dan transparan," pungkasnya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini