![]() |
| Ruangan pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan. (MOL/Syahrul) |
PADANGSIDIMPUAN | Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kaget dan keluhkan adanya tagihan iuran BPJS kesehatan yang mendadak membengkak, pasalnya tagihan iuran yang dikirim pihak BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang semestinya dibayarkan.
Tagihan iuran bengkak tersebut dikeluhkan Salahsatu peserta JKN Dayat Tanjung. Dayat menceritakan kalau ia dan istrinya sejak tahun 2014 sudah terdaftar menjadi peserta JKN sebelum ia dan istrinya memiliki anak.
Terhitung sampai tahun 2025, Dayat dan istrinya belum mendaftarkan buah hati mereka masuk sebagai peserta JKN. Namun tiba-tiba Dayat kaget menerima tagihan pesan WhatsApp yang dikirim BPJS Kesehatan kepadanya membengkak.
Dalam pesan WhatsApp tersebut menyebutkan bahwa nomor kartu JKN miliknya tercatat memiliki iuran tagihan sampai bulan Oktober 2025, dimana tagihan tersebut disampaikan terdiri dari 4 orang anggota keluarga, yakni Ia, Istrinya dan kedua anaknya dengan total tagihan sebesar Rp 2.660.000 selama 18 bulan tunggakan.
Melihat pesan WhatsApp tersebut Dayat langsung kaget, kalau seharusnya tagihan iuran BPJS Kesehatan yang terdaftar hanya ia dan istrinya sementara kedua anaknya tidak pernah terdaftar sebagai peserta JKN, namun tiba-tiba dikenakan biaya tagihan tunggakan.
Tidak itu saja, untuk memastikan kebenaran tagihan tersebut Dayat pun langsung melakukan pengecekan di aplikasi Mobile JKN-KIS. Anehnya tagihan yang disampaikan BPJS kesehatan melalui pesan WhatsApp dengan Aplikasi Mobile JKN ternyata berbeda. Adapun jumlah tagihan berdasarkan aplikasi Mobile JKN hanya sebesar Rp 1.400.000.
Kemudian Dayat melaporkan adanya tagihan iuran BPJS Kesehatan yang membengkak tersebut ke kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan untuk mendapatkan penjelasan.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Syafrizal melalui Koordinator Frontliner Fadilla Sari Dewi menjelaskan, kalau terjadinya pembengkakan iuran BPJS kesehatan salah satu penyebabnya karena adanya iuran BPJS yang tidak lama dibayarkan sehingga terjadi tunggakan
"Beberapa alasan utama yang dapat menyebabkan tagihan BPJS Kesehatan peserta JKN membengkak antara lain adalah tunggakan iuran, penambahan anggota keluarga yang belum didaftarkan, dan perubahan status kepesertaan," jelas Sari, Selasa (21/10/2025).
Dikatakan Sari, Sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak membayar iuran secara rutin, baik karena lupa atau tidak mampu secara finansial. Kemudian, Keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan akan membuat tagihan menumpuk dan membengkak.
Selain itu, Peserta yang menunggak iuran dan menjalani rawat inap dalam 45 hari sejak kepesertaannya kembali aktif akan dikenai denda pelayanan sebesar 5% dari biaya pelayanan.
"Kemudian seperti kasus yang dialami pak Dayat tersebut, setelah kita cek ternyata kedua anaknya sudah terdaftar dari pemerintah sebagai peserta JKN. jadi pak Dayat tidak mengetahui kalau anaknya sudah didaftarkan pemerintah sebagai peserta JKN mungkin sudah dilakukan pendataan dari pihak pemerintah berdasarkan kartu keluarga dan iurannya sudah dibayarkan pemerintah, ini hanya terjadi kekeliruan saja," terang Sari.
Kemudian kata sari, terkait adanya kasus iuran mendadak membengkak, adanya data kelurganya yang tidak sesuai hal tersebut sudah banyak peserta yang melapor ke kantor BPJS Kesehatan.
"Hal tersebut sudah kita konfirmasi ke kantor pusat bagian terkait karena ini memang ada kekeliruan dari tarikan datanya. Jadi kami menghimbau kepada peserta untuk pengecekan tagihan itu lebih valid melalui aplikasi mobile JKN. Jadi jika ada pesan atau himbauan menyampaikan tagihan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya itu diabaikan saja dan lebih jelasnya silahkan cek di aplikasi Mobile JKN saja," pungkasnya . (Syahrul/ST).

