![]() |
| Dokumen foto penggeledahan dan sampel perumahan mewah CitraLand Helvetia. (MOL/Penkum/Ctrlnd) |
Hal itu diungkapkan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Jumat petang tadi (29/8/2025).
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak,” kata Juru Bicara Kejati Sumut itu.
Tindakan penggeledahan tersebut menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Yakni atas dugaan korupsi terkait penjualan aset negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1, lewat pola kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, pengembang perumahan mewah, CitraLand.
Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut melakukam penggeledahan hingga malam. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor: 08/L.2/Fd.2 /08/2025, tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Izin atau Penetapan Geledah dari PN Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus- TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Antara lain, ruangan Direksi PTPN I Regional 1, ruangan direksi, komisaris dan manager di Jalan Raya Medan-Tanjungmorawa Km 16, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian ruangan kerja Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.
Maupun yang berkantor di Jalan Sumarsono, Kecamatan Tanjunggusta dan PT DMKR Sampali di Jalan Medan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I yang berlokasi di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 55, Kabupaten Deliserdang serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang.
Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Penjualan aset negara tersebut menjadi temuan dikarenakan proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, tidak memenuhi terlebih dulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No Tahun 2021. (ROBERTS)

