![]() |
| Foto: Tersangka Boby Santana Saragih Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH memaparkan identitas pelaku, Boby Sartana Saragih alias Boby, 36, warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
"Pengungkapan berawal dari laporan warga yang menyebut ada seorang pria di hotel AG akan menjual sabu-sabu," Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (2/11/2025) siang
Menyahuti laporan warga, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai untuk meringkus target
Penggerebekan. Tim Opsnal berhasil mengamankan Boby lalu menggeledahnya berikut seisi kamar
Petugas menemukan satu (1) buah kotak rokok merk Surya berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kiri pelaku serta satu (1) unit handphone merk Realmi warna biru dari tangan kiri
Dari atas meja ada dua (2) paket narkotika jenis sabu dan satu (1) buah bong terbuat dari wadah minuman mineral merk aqua lengkap dengan pipetnya
Diinterogasi Boby mengaku tiga paket sabu yang m keseluruhan berat brutto 4,47 gram diperolehnya dari seorang pria inisial AP
"Saat pengembangan memburu AP ke Sondi Raya, Tim Opsnal belum berhasil menemukannya," Ujar AKP Irwanta Sembiring
Tersangka Boby Santana Saragih berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Sebut AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (bay/bay-mol)

