Putri Kandung Disiksa, Ditelanjangi dan Direndam Ibunya di Dalam Drum

Sebarkan:
Ilustrasi penganiayaan anak
SIMALUNGUN | Sungguh tega PS (30), warga Dusun Parmonangan, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Dia menyiksa putri kandungnya—sebut saja namanya Bunga (7)-- dengan cara memukul, menendang dan merendam korban di dalam drum berisi air tanpa busana. Aksi keji itu sudah dilaporkan tetangganya ke Polsek Dolok Panribuan.


Saksi mata, Erwisno Sitepu (26) dalam laporannya menjelaskan, pada hari Minggu 20 Oktober 2019 sekitar pukul 15,00 Wib, ketika Erwisno baru kembali dari gereja dan saat makan siang bersama keluarga di rumahnya, tiba-tiba Erwisno mendengar suara tangisan dari arah rumah korban.

Selanjutnya Erwisno menuju rumah korban yang setibanya di situ, dia melihat korban dalam keadaan menangis serta posisinya berdiri di dalam drum berisi air. “Melihat kondisi itu, kemudian saya mengangkat korban dari dalam drum dalam keadaan tidak berpakaian,” katanya.

Setelah mengamankan anak itu, Erwisno yang sehari-hari sebagai petani dengan serius mengajak Ibu korban berbincang untuk mengetahui kenapa ibu korban tega menghukum anaknya. Kepada pelaku, Erwisno meminta agar membawa Bunga.

“Dari pada anak ini mati, lebih baik saya bawa dulu ya bu,” kata Erwisno kepada PS, ibu korban.

Mendengar itu, lalu PS dengan nada emosi menjawab, "Bahwa saja dengan satu syarat, jangan saya dengar lagi anak itu melakukan pencurian".

Kemudian dijawab Erwisno, "Ia".

Lalu korban dibawa ke rumahnya dan melihat wajah dan seluruh tubuh korban sudah dalam keadaan lemah dan luka-luka akibat dianiaya pelaku. “Kemudian saya bawa korban berobat ke Puskesmas Pondok Bulu dan keesokan harinya saya laporkan pelaku ke Polsek Dolok Panribuan agar pelaku ditangkap dan dituntut sesuai hukum berlaku,” katanya.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang mendapat informasi itu mengatakan, perbuatan pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap putri kandungnya sendiri telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku dapat diancam dengan kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orang tua kandung korban maka berdasarkan ketentuan pasal 83 dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku dapat dikenakan tambahan pidana penjara sepertiga dari pidana pokoknya,” ketus Arist Merdeka Sirait kepada Metro Online melalui rilisnya, Selasa (2/10/2019).

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan, jika pelaku masih mempunyai anak balita, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun untuk menyerahkan korban dan adik-adik korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk menjadi pengasuh alternatif sampai proses hukum dijalani pelaku, atau menyerahkan korban kepada ayah dan atau keluarga inti dari korban.

Dengan demikian, kata Arist, tidak ada alasan bagi Polres Simalungun tidak menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang nyata-nyatanya melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut.

"Namun saya sangat percaya atas komitmen Polres Simalungun untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya," katanya seraya menambahkan, untuk mengawal kasus ini, dia segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun sebagai perwakilan Komnas Perlindungan Anak dan Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Simalungun mendampingi korban serta memberikan terapy psikososial serta melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kabupaten Simalungun.

Atas perhatian dan kepedulian Erwisno yang telah menyelamatkan korban dari keketarasan, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi yang setinggi-tingginya dan tindakan ini sangat diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini