Dimediasi Polsek Siantar Timur, Pencuri Sepeda Gunung Dimaafkan Korban

Sebarkan:

𝐅𝐨𝐭𝐨: 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐑𝐌𝐒 𝐚𝐥𝐢𝐚𝐬 𝐑 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐬𝐚𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 (𝐦𝐨𝐥/𝐝𝐨𝐤-𝐇𝐮𝐦𝐚𝐬)

PEMATANGSIANTAR | RMS alias R, warga Jalan Diponegoro, Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diamankan warga lantaran tertangkap tangan mencuri satu unit sepeda gunung, di rumah korban, P br. S di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu dinihari (3/8/2025) 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy Jhon J Manalu SH MH menjelaskan, pelaku  ditangkap warga karena mencuri 

Awalnya. Ujar Iptu Edy Jhon J Manalu, "Kami menerima laporan dari warga yang diteruskan Operator Call Centre 110 Polres Pematangsiantar yang menyebut terjadi aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Rimba Raya," Ujar Kapolsek

Menyahuti laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, Ipda Jhoson Panjaitan SH memimpin Tim bersama piket fungsi langsung bergerak ke lokasi mengamankan terduga pelaku

"Diinterogasi, terduga pelaku RMS alias R mengaku mencuri di rumah korban pelapor P br. S," Ungkap Kapolsek

Dengan berbagai pertimbangan, Polsek Siantar Timur memediasi kedua belah pihak (pelaku dan korban) untuk berdamai secara kekeluargaan lewat Problem Solving

"Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai. Pihak korban memaafkan pelaku yang sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya,"

"Perkara dugaan pencurian ini telah diselesaikan dengan problem solving," Kata Kapolsek Siantar Timur Iptu  Edy Jhon J Manalu diujung penjelasannya

Pengungkapan perkara pencurian ini berkat kerjasama warga yang mendukung situasi Kamtibmas di lingkungannya masing masing. Ini menunjukan sinergitas antara masyarakat dengan pihak kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban

"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang proaktif menjaga keamanan wilayah. Kami menghimbau tetap bersinergi dengan cara melapor lewat Layanan Call Centre 110 apabila mengalami, melihat dan mengetahui ada aksi tindak pidana yang mengganggu situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," Himbau Iptu Edy Jhon J Manalu (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini