![]() |
| Foto: Tersangka RI alias R Bersama Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
PEMATANGSIANTAR | Sehari sebelum Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi Cumi, Tim Opsnal, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar gelar Operasi (Gerebek) basmi narkoba di wilayah, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (29/7/2025) sekira pukul 13:30 WIB
Dari penindakan ini, petugas mengamankan RI alias R, 40, warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, yang sedang membawa sabu sabu
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awal pengungkapan setelah pihaknya menerima laporan warga lewat Call Centre 110 yang menyebut, ada seorang pria dengan gelagat mencurigakan diduga sedang membawa narkotika. Warga sekaligus memaparkan ciri ciri target
Menyahuti laporan, Sat Res Narkoba mengatur siasat penangkapan dan mengerahkan Tim Opsnal untuk meringkus target
Dalam pengintaian senyap di lokasi, terpantau seorang pria sesuai ciri ciri yang disebut warga sedang berjalan kaki. Tidak buang waktu, Tim Opsnal serentak menyergap pria yang mengaku sebagai RI alias R
Penggeledahan badan, petugas menemukan dua (2) paket sabu dari tangan kiri. Dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan dua (2) paket sabu dan enam (6) plastik klip kosong serta uang Rp 77.000,- dari saku celana belakang kiri. Total temuan empat (4) paket sabu seberat brutto 5.60 gram
Diinterogasi tersangka RI alias I mengakui barang bukti sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Medan
"Tersangka RI alias R sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Irwanta Sembiring
Pengungkapan dan penangkapan tersangka RI alias R ini merupakan wujud komitmen Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar
Terkait kasus RI alias R, Kasat Res Narkoba mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka
Dikesempatan ini, AKP Irwanta Sembiring tetap menghimbau masyarakat agar proaktif dan tetap bersinergi bersama Kepolisian untuk membasmi narkoba dengan memberi informasi terkait tindak pidana narkotika. Kasat memberi apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi sehingga tersangka RI alias R berhasil diringkus (Bay/Bay-MOL)

