Jual "Togel" Sydney, Pria Ini Ditangkap Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Pria LS alias L (47) warga Jalan Sandang Pangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun - Polda Sumatera Utara dari sebuah warung dekat rumahnya lantaran kedapatan menjual judi tebak angka (togel) jenis Sydney, Jumat (29/7/2022) sekira pukul 12:00 WIB.

Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di sebuah warung di bilangan Jalan Sandang Pangan, Perdagangan III ada seorang pria melakukan aktifitas judi tebak angka. 

Menyahuti informasi, atas perintah Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK. MH, Kanit Jahtanras, Ipda Bayu Mahardhika S.Trk, memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti satu (1) unit Handphone merk OPPO warna biru berisi angka angka tebakan judi.

Kemudian uang sebesar Rp.190.000,- (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), tiga (3) lembar kertas berisi angka angka tebakan judi serta satu (1) pulpen.

Saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab. Berdasar barang bukti dan pengakuannya pelaku di boyong ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK.MH, membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut saat dikonfirmasi, Minggu, (31/7/2022) pagi. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini