Lagi, Polres Simalungun Gulung 3 Pemain Sabu dan Ekstasi

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Dua hari berturut dari hasil pengembangan, Sat Res Narkoba Polres Simalungun ungkap-gulung 3 pria di duga bandar dan jaringan pengedar narkotika dari wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan awal terhadap  dua di duga pemasok ekstasi ke Tempat Hiburan Malam (THM), RA alias R (20) dan AN alias A (24), keduanya warga Bandar Hataran, Desa Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (31/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebut ada pria sering mengedar pil ekstasi di THM Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sebagai komitmen Kapolres, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. SIK. MH, untuk memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung diperintah menyahuti informasi melakukan lidik intai ke THM Anda Karaoke dengan penyamaran Undercover Buy Pukul 20.00 WIB, setelah berpura pura memesan pil ekstasi, Tim Opsnal melihat dua (2) pria dicurigai dan mirip ciri ciri target memasuki THM Anda Karaoke. 

Tidak buang waktu, keduanya langsung disergap dan digeledah. Petugas menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga lima (5) butir pil ekstasi  seberat brutto 1,89 (Satu koma, Delapan Sembilan) gram, satu (1) unit Handphone Android warna hitam merek OPPO.

Interogasi awal, RA dan AN mengakui ekstasi tersebut milik mereka berdua yang akan diberi kepada pemesan (pembeli). Ekstasi diakui sebelumnya dibeli dari seseorang berinisial NB di sekitaran Simpang Habatu, Desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Untuk penyidikan lanjut dan pengembangan kedua pelaku dan barang bukti di boyong ke Mapolres Simalungun guna dilakukan proses hukum. 

PENGEMBANGAN

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan, berdasar pengakuan pengedar ekstasi, RA alias R dan AN alias A, kita langsung melakukan pengembangan dan memburu target NB. 

"Kapolres berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun dengan menyalakan alarm bahaya bagi bandar serta pelaku narkoba," kata Kasat Narkoba.

Kasat Adi menyebutkan, pada Senin dinihari 1 Agustus 2022 sekira pukul 01:00 WIB, usai mengamankan RA dan AN tim langsung bergerak mengembangkan dan berhasil meringkus NB dari Simpang Habatu Kecamatan Bandar.

"Dari NB (23) petugas mengamankan barang bukti satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi sabu sabu seberat brutto 1,51 (Satu koma Lima Satu) gram, satu (1) Unit Handphone merek VIVO, satu (1) Tas Sandang warna biru". Papar Adi Haryono

Di duga bandar narkotika ini mengakui barang bukti sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kabupaten Batubara. 

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya pelaku NB beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun guna diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum berlaku. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini