Perkara Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut ‘Main’ Proyek SMK Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sebarkan:
Foto ilustrasi suap. (mol/dok)



MEDAN | Perkara korupsi beraroma suap atas nama Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dipastikan lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Mochamad Ali Rizza, Minggu malam tadi (3/8/2025).
 
“Surat dakwaan sudah dibacakan anggota kita di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/7/2025). Terdakwa melalui PH-nya gak nyampaikan eksepsi. Lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak itu lewat pesan teks.

Diberitakan sebelumnya, perkara suap dimaksud merupakan pelimpahan berkas dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Dittipidkor Polri.

Sementara informasi lainnya dihimpun Metro-Online, para saksi yang lebih dulu dimintai keterangannya berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut).

Kadis

Tim JPU Kejari Medan Julita Purba didampingi Fawzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menyebutkan, Bayu Sahbenanta Perangin-angin dan bekas atasannya, Ramli Sembiring selaku PS Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut ‘nekat’ mengurusi proyek fisik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) maupun Swasta di kabupaten/kota yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pada Maret 2024, terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin diajak mantan atasannya, Ramli Sembiring menemui Abdul Haris Lubis ketika itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut. Intinya meminta ‘restu’ agar timnya bisa mengerjakan proyek fisik di SMKN di kabupaten/kota.

Pekerjaan fisik tersebut agar dikerjakan timnya yakni berinisial Topan Siregar (belum tertangkap) dan Fan Solidarman. Ramli Sembiring memerintahkan TS, Ade Berkat Bulolo dan Fan Solidarman Dachi mendatangi para kepsek penerima alokasi DAK Fisik 2024 untuk meminta agar dikerjakan timnya, namun beberapa di antaranya menolak. 

Konsep kedua yang ditawarkan kepada para kepsek, bila tidak bersedia proyek fisik dikerjakan timnya, akan dikenakan fee. Dalam perkara tersebut, Ramli Sembiring menerima uang dari sejumlah para kepsek sebesar Rp437.176.000.

Dumas Fiktif

Khusus bagi para kepsek yang menolak kedua opsi tersebut akan diperiksa. Terdakwa kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) fiktif. Seolah ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumut.

Yasato Harefa sebelumnya diperintahkan oleh terdakwa agar menyerahkan uang kepada TS di Medan. Namun sebelum sempat bertemu Yasato Harefa keburu diamankan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beserta uang yang dibawanya sebesar Rp200 juta.

Bayu Sahbenanta Perangin- angin dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dipecat

Sebagaimana dilansir Antara, Bayu Sahbenanta Perangin- angin dan Ramli Sembiring sebelumnya dengan pangkat Brigadir Polisi (Brig Pol), telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

“Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, Rabu lalu (19/3/2025).

Cahyono menyebutkan keduanya diduga memaksa kepsek 
SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. (ROBERTS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini