Edarkan Uang Palsu, Pemuda Ini Diamankan Warga Belawan

Sebarkan:


BELAWAN - Anugrah Hutasuhut (27) ditangkap warga mengedarkan uang palsu (Upal) di Lingkungan 5, Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Senin (21/1/19) malam.

Akibat perbuatannya, warga Jalan Selebes Gang 10 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, bersama barang bukti 28 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, diserahkan ke Mapolsek Belawan.

Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka memperoleh upal dari seorang temannya Zulkifli Irawan alian Zul l, yang merupakan penampung sepeda motor gadean yang beralamat di Jalan Jawa Gang 6, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Tersangka mendapat upal itu sebagai uang pengganti atau pembayaran satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digadekan kepada Zul. Tanpa menaruh curiga, tersangka menggunakan uang yang diperolehnya dari Zul untuk membeli sesuatu pada warung di sekitar lokasi.

Sial bagi tersangka, niatnya menggunakan uang palsu itu diketahui pemilik warung langsung menangkap tersangka. Polisi menerima informasi itu, mengamankan tersangka kemudian melakukan pengembangan ke rumah Zul, namun tidak berada di tempat.

Tidak mau kerjanya sia sia, polisi mengeledah rumah Zul dan menyita satu kotak warna coklat berisikan 28 lembar upal pecahan Rp.100.000, ,- sebanyak 11 lembar yang disimpan di lemari kamar tidur, satu pisau cutter, satu penggaris terbuat dari besi, satu lembar list tengah upal, satu setrika warna biru, satu tempat duduk kecil terbuat dari kayu dan satu keping keramik warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 224 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. "Kemarin memang ada penangkapan tersangka pengedar uang palsu di daerah ini," kata warga Sicanang.

Sedangkan Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Siregar tidak bersedia menjawab telepon saat akan dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut. (mu-1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini