![]() |
| Dokumen foto Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza (insert) dan aktivitas pengangkutan sampah warga. (Dok.MOL) |
MEDAN | Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana bahan bakar minyak (BBM) pengangkutan sampah warga di Kecamatan Medan Polonia terus menggeliat.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah meningkatkan pengusutan kasusnya dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Senin (11/8/2025).
“Sudah kita tingkatkan ke tahapan dik,” katanya singkat lewat pesan teks.
Hanya saja, mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak itu belum bisa mengomentari mengenai siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka guna dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Diperiksa
Sementara informasi lainnya dihimpun Metro-Online, sejumlah pihak dari Pemerintahan Kecamatan Medan Polonia pada hari ini menjalani pemeriksaan di Kejari Medan.
Dugaan korupsi dimaksud menyeruak setelah para pengangkut sampah warga di Kecamatan Medan Polonia melakukan aksi unjuk rasa.
Jerih payah mereka diduga dikorupsi. Jatah BBM harian mereka yang cuma Rp20 ribu per hari katanya, tidak disalurkan pihak kecamatan.
Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya. Rumor berkembang, total keseluruhan uang BBM pengangkutan sampah warga diduga dikorupsikan mencapai Rp118 juta. (ROBERTS)

