Disoalkan Gunakan Oli Bekas, PT Toba Surimi Beralih ke Minyak Pirolisis

Sebarkan:

Mobil truk BK 8981 AC berwarna putih mengarah masuk ke dalam PT Toba Samosir Industries membawa 10 tabung berisi minyak pirolisis.

MEDAN | Setelah disoalkan menggunakan limbah jenis oli bekas, PT Toba Surimi Industries (TSI) Tbk beralih gunakan minyak pirolisis sebagai bahan bakar mesin blower perebusan, Rabu (6/8/2025).

Pantauan dari lapangan, setiap minggu sedikitnya 10 ton minyak pirolisis didatangkan ke PT Toba Surimi Industries (TSI) Tbk yang beralamat di Jalan Pinang ll Kawasan Industri Medan ( KIM) II, Deliserdang.

Minyak itu dimuat dalam 10 tabung dan diangkut menggunakan mobil truk pengangkut kontainer BK 8981 AC berwarna putih.

"Biasanya, tiga hari sekali mobil truk itu masuk ke pabrik membawa minyak pirolisis," kata sumber yang dapat dipercaya.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum ( APH) yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Polda Sumatera Utara memeriksa PT Toba Surimi Industries (TSI) Tbk terkait izin penggunaan minyak pirolisis.

"Pemeriksaan izin harus dilakukan APH mengingat perusahan Toba Surimi adalah industri pengolahan hasil laut antara lain produk pasteurisasi, produk beku, produk kaleng dan campuran makanan laut beku, khususnya daging kepiting," ujar sumber.

Minyak pirolisis tidak boleh digunakan sebagai bahan bakar untuk pengolahan hasil laut karena mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. 

Selain itu juga penggunaan minyak pirolisis sebagai bahan bakar yang tanpa izin atau tidak sesuai prosedur dapat melanggar hukum. 

Guna kepentingan klarifikasi, Humas PT Toba Surimi Industries Tbk Murniati Sihite sedang tidak berada di lokasi pabrik saat hubungi melalui telepon operator perusahaan.

Minyak pirolisis adalah cairan gelap yang dihasilkan dari pemanasan bahan organik (seperti biomassa atau limbah diantaranya ban belas) tanpa oksigen pada suhu tinggi. 

Proses ini disebut pirolisis dan minyak yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan bakar atau bahan baku kimia. 

Pemanfaatan minyak pirolisis untuk industri makanan memerlukan izin khusus karena statusnya sebagai limbah B3. 

Proses perizinan harus melibatkan instansi terkait dan memastikan bahwa minyak pirolisis telah diolah sesuai standar keamanan pangan dan tidak membahayakan kesehatan konsumen. 

Berita sebelumnya , PT Toba Surimi Industries Tbk di Jalan Pinang ll Kawasan Industri Medan ( KIM) II Saentis Deliserdang diduga tanpa izin gunakan limbah jenis oli bekas untuk bahan bakar mesin perebusan hasil laut.

Tindakan itu diambil guna menekan biaya produksi PT Toba Surimi Industries Tbk yang seharusnya menggunakan minyak solar non subsidi untuk mesin blower perebusan kepiting atau bahan baku lainnya.

Penelusuran dari google, PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) didirikan tahun 1997 di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut, antara lain produk pasteurisasi, produk beku, produk kaleng dan campuran makanan laut beku, khususnya daging kepiting. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini