Empat Warga Kota Bangun Terjerat Jaring Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan:

Ilustrasi.(mol/internet).
MEDAN | Sebanyak empat orang warga Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli terjerat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan lantaran terlibat kasus narkoba.

Dalam pers Polres Pelabuhan Belawan, Senin (11/8/2025) disebutkan, empat warga tersebut ditangkap di hari yang sama dengan tempat dan waktu berbeda yakni tersangka Steven, 32, ditangkap di Jalan Perunggu. Sedangkan tersangka Andi alias Awi, 45, Hendri, 36, dan Rudi alias Akok, 41, di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Tersangka Steven adalah pengedar dan polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip shabu, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp20.000.

Dari tersangka Andi alias Awi, pengedar, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip sabu, satu dompet, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp70.000.

Sedangkan tersangka Hendri dan Rudi alias Akok adalah pengguna.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada mengatakan, penangkapan empat orang tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi itu kemudian melakukan penangkapan," katanya.

Penangkapan diawali dari tersangka Steven dan setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lain yakni Andi, Hendri dan Rudi.

Petugas Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini