Adapun identitas 11 tersangka tersebut, yakni SK (62), KA (35), MD (28), S (46), KH (57), AS (64), TSM (58), C (56), SK (44), R (33), dan TM (58). Mereka terdiri dari warga Kota Medan, Tebingtinggi dan Kabupaten Serdangbedagai.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu saat memimpin press release di Lapangan Aspol Resort Simalungun, Selasa (11/2/2020) memaparkan sebelum mengamankan para tersangka, ada informasi diterima dari masyarakat pada Sabtu (8/2/2020) malam.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Saat petugas mendatangi lokasi, ternyata tempat itu digunakan sebagai lokasi bermain judi.
"11 orang tersangka judi samkwan ini terdiri dari 4 penyelenggara dan 7 pemain Samkwan," ujar Kapolres.
Kapolres melanjutnya, pada awalnya petugas mengamankan total 40 orang. Lalu, setelah dilakukan konfrontasi, sebanyak 29 orang hanya melihat dan menonton, kemudian mereka dipulangkan.
"Dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.52.500.000, mangkuk untuk mengocok dadu dan spanduk untuk pemasangan," kata AKBP Heribertus.
Para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 e atau 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000.
Terkait hotel yang menjadi lokasi perjudian, AKBP Heribertus menyampaikan akan menidaklanjuti dan memeriksa apakah ada keterkaitan atau tidak. (John)