Dendam dan Takut Ditangkap Alasan Bandar Rekam Polisi Nyabu

Sebarkan:
MEDAN-"Saya merekamnya karena dendam. Apalagi ia sering minta narkoba dan saya takut ditangkapnya."
Hal itu dikatakan Arindi alias Burnong didampingi isterinya, Lusi Susanti (32) kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (5/9/2018) siang.

Arindi alias Burnong (40) warga Jalan Denai, Gang Mesjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, tersangka bandar narkoba dan perekam polisi nyabu Aiptu PE Tarigan ditangkap Selasa (4/9).

"Ia sering meminta sabu dari saya. Dan temanku bilang, jangan  terlalu dekat sama dia (Aiptu PE Tarigan) karena ia bisa menangkap kau dan istrimu," ujar Burnong.

Hal itu membuat ia nekad menyuruh kakak iparnya merekam Aiptu PE Tarigan saat nyabu di rumahnya.

Namun Burnong terkejut saat video rekaman muncul di medsos. Padahal rekaman tersebut sudah dihapus sebelumnya. "Rekaman itu sudah kuhapus setelah dicopy salah seorang oknum polisi Polsek Medan Area," katanya.

Sehingga munculnya video tersebut di medsos, Burnong langsung menghubungi si oknum polisi tersebut.

"Tenang aja kau, rekaman itu tak akan kuedarkan," jelas Burnong menirukan ucapan oknum polisi itu.

Sebelumnya, Aiptu PE Tarigan ditangkap Propam Polrestabes Medan karena aksinya mengkosumsi narkoba jenis sabu-sabu viral di media sosial (medsos).

“Kawan yang mem-videokan itu juga sudah ditangkap personil Sat Res Narkoba sejak video Aiptu PE Tarigan viral di medsos,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo menjelaskan saat disergap di rumahnya, kedua pasutri itu sempat mau melarikan diri. Akan tetapi, usaha keduanya gagal karena petugas sudah siap siaga.

“Dari dalam rumahnya kita temukan tas/dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp38 juta diduga uang hasil penjualan sabu,” ungkapnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini