![]() |
| Foto: Alat Berat Merubuhkan.Bangunan THM Marcopolo (mol/ss.dok-Bid.Humas Polda Sumatera Utara) |
MEDAN | Diduga keras jadi sarang peredaran Narkoba, Tim Gabungan Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemprov Sumut rubuhkan Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo milik Samsul GRIB, di Jalan Sei Petani, Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025) sekira pukul 13:00 WIB
"Eksekusi THM Marcopolo ini karena diduga keras dijadikan sebagai sarang peredaran narkotika. Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan tempat ini dijadikan sarang atau tempat jual beli narkoba,” Ujar Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution
Bobby mengungkap, bangunan THM Marcopolo tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak ada sama sekali, begitu juga dengan izin hiburan malam.
“Hari ini kami menyampaikan bersama seluruh unsur Forkopimda Sumatera Utara, ada pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati. Kami semua lengkap disini untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” Sebut Bobby Nasution.
Pada eksekusi ini sempat terjadi perdebatan panjang, namun setelah dilakukan pengecekan ke dalam oleh petugas, akhirnya dilakukan eksekusi.
Dalam perubuhan bangunan THM Marcopolo ini, Polda Sumut mengerahkan ratusan personil, mulai dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara dan Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Begitu juga dengan Kodam I/Bukit Barisan, mengerahkan ratusan personil dibantu Personil Satpol PP Pemprov Sumut (rel, Bid.Humas PSU/Bay-MOL)

