Ini Keterangan JR Saragih Terkait Alasan Ijazahnya Hilang

Sebarkan:


Ijazah SMA milik bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih mendadak hilang pada tanggal 5 Maret 2018 lalu.

Karena itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Jopinus Ramli Saragih.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 yang dilegalisir itu, disebutkan bahwa surat keterangan itu dipergunakan sebagai pengganti ijazah/STTB asli milik JR Saragih yang hilang dengan nomor seri 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G nomor induk 298 tahun ajaran 1989/1990.

Menanggapi hal itu, JR Saragih mengaku, berkas yang hilang bukan hanya ijazah, melainkan beberapa berkas.

Menurut pengakuan JR saragih, pada hari Kamis, saat pihaknya ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, tak ada satu orang pun petugas yang bisa ditemui.

"Jadi kami pindah kesana dan kemari jadi hilang. Bukan hanya ijazah yang hilang, ada beberapa berkas. Kita tak tahu, kami dimata-matain atau bagaimana," ujar JR Saragih saat memberi keterangan pers, Senin (12/3/2018).

Kemudian, kata JR Saragih, untuk meyakinkan pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, dia membawa 15 orang teman-teman sekolahnya.

JR menegaskan, apabila Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ini tak diakui oleh pihak penyelenggara pemilu, maka dia akan kembali melayangkan gugatan.

"Surat pengganti ijazah ini resmi, kalau tak diterima berarti pidana," tegasnya. 

Informasi yang dihimpun, surat keterangan hilang ijazah JR Saragih diterbitkan pihak Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018.

Sementara, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan bahwa tidak ada legalisasi ijazah melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

"Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah," kata Iskandar.

Menurutnya, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.

"Lihat aja amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Jadi, kalian sendiri lah yang menyimpulkan," tutupnya. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini