![]() |
| Bupati Serdangbedagai H Darma Wijaya saksikan penandatanganan NHPD, Senin, (11/8/2025).(mol/dok.kominfo). |
Dalam sambutannya, Bupati menekankan kalau NPHD memiliki peran penting sebagai landasan hukum yang mengatur proses pemberian hibah.
Ia berharap dana hibah yang diberikan dapat digunakan sebaik mungkin demi kemaslahatan masyarakat Serdangbedagai.
"Saya mengingatkan para penerima agar memberikan pertanggungjawaban yang transparan. Hal ini untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari," ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk terus mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan membiasakan membuang sampah pada tempatnya. Menurutnya, sanitasi yang baik akan memberikan dampak positif luas bagi kehidupan masyarakat.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setdakab Rahmat Suhendra Damanik, dalam laporannya menyampaikan seluruh penerima hibah telah memiliki legalitas hukum yang sah. Pemberian dana hibah ini ditujukan untuk memperkuat program kelembagaan masing-masing organisasi penerima.
"Penerima dana hibah adalah organisasi terdaftar, dan berbadan hukum yang sah," jelas Rahmat.
Hadir dalam acara ini Sekdakab Sergai Suwanto Nasution SPd MM, Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain, Ketua FKUB Sergai H Khoya, pimpinan pondok pesantren, serta perwakilan penerima hibah lainnya.(HR/HR).

