Lagi, Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pelaku Sabu

Sebarkan:

Foto: Tersangka Valentidius Tarigan alias Valen dan Kimson Ginting alias Akim (mol/dok-Humas)

SIMALUNGUN | Menyusul operasi basmi narkoba yang digelar Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun di wilayah Dolok Panribuan, Rabu (6/8/2025), Tim Opsnal Unit I turut beraksi meringkus pelaku narkotika dari Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17:00 WIB

Hasil operasi yang dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH ini berhasil meringkus dua tersangka dari gubuk kebun sawit dekat area pemakaman umum di wilayah desa tersebut

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP SH MH menjelaskan awal pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di gubuk dekat areal pemakaman sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika

Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengerahkankan Tim Opsnal Unit I melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Didapati ada dua gubuk

Tim menggerebek dan mengamankan terduga pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu sabu di gubuk masing-masing sambil menunggu pembeli

Kedua pelaku. Valentidius Tarigan alias Valen, 34, petani, dan Kimson Ginting alias Akim, 41, petani, keduanya Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara

Kasat Res Narkoba memaparkan. Dari gubuk yang ditempati Kimson Ginting ditemukan sepulh (10) paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu sedang di gubuk kedua milik Valentidius Tarigan ditemukan tujuh (7) paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Total barang bukti yang diamankan meliputi tujuh belas (17) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,31 gram

Turut diamankan uang tunai Rp 205.000, satu (1) unit handphone merk VIVO warna hitam, satu (1) alat hisap bong terbuat dari botol plastik, satu (1) kotak rokok, dua (2) plastik klip besar kosong dan empat plastik klip kecil kosong

Disebut Kasat. Untuk pengembangan, personil menggeledah rumah Valentidius Tarigan disaksikan Kepala Desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti 

"Diinterogasi, Valentidius Tarigan mengaku sabu sabu diperoleh dari Bijak Sembiring domisili Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo," ungkap AKP Henry S Sirait, Senin siang

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Tim penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Operasi ini juga membuktikan efektivitas kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam operasi ini. Kami akan terus bekerja keras memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun," tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar, termasuk mencari keberadaan Bijak Sembiring yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka (Joe/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini