Berkas Balon Gubsu JR Saragih Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan:



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).

Rapat tersebut berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023.

Dalam paparannya, KPU Sumut mengatakan, satu berkas persyaratan Balon Gubernur, yakni JR Saragih, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berkas persyaratan tersebut yakni fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.

Pantauan wartawan, nampak hadir JR Saragih dan pasangannya Ance Selian. Sementara, pasangan balon lainnya, yakni Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, belum nampak hadir di lokasi.

Hingga saat ini, KPU Sumut belum menetapkan pasangan calon, baik yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi kontestan Pilkada Sumut tahun 2018. (Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini