![]() |
| Ilustrasi terdakwa Iqbal Fahrozi yang disidangkan secara in absentia dituntut agar dipidana 5 tahun penjara. (MOL/ROBERTS) |
MEDAN | Iqbal Fahrozi, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara lewat persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Senin (11/8/2025) dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.
Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor menuntut terdakwa berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Iqbal Fahrozi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp130.660.500, terkait pembangunan tangki septik skala individual.
“Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp130.660.500.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2,5 tahun penjara,” urai Deni.
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha melanjutkan persidangan pekan depan untuk pembacaan putusan.
PUTR
Dalam dakwaan disebutkan Tahun Anggaran (TA) 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara melaksanakan kegiatan pembangunan tangki septik skala individual pada 12 desa di Kabupaten Batubara, termasuk Desa Pahlawan.
Pagu anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp520 juta dengan model pelaksana kegiatan secara KSM, di mana terdakwa Iqbal Fahrozi sebagai ketua.
Renaldi selaku Bendahara KSM Pahlawan harus meminta uang kepada terdakwa untuk membeli bahan bangunan dan membayar tukang.
Namun terdakwa hanya memberikan sedikit demi sedikit sesuai dengan kemauannya sehingga pekerjaan banyak terbengkalai dan tidak sesuai dengan jadwal pekerjaan yang sudah ditentukan yakni selama 120 hari. (ROBERTS)

