Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Dihadang Warga

Sebarkan:
 Pengedar Sabu
Penangkapan dua pengedar sabu, petugas Sat Nakoba Polres Pelabuhan Belawan dihadang warga di Desa Sialang Muda, Dusun II, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang‎, Selasa (8/8) pagi.

Alhasil, kedua tersangka yang merupakan warga sekitar, Rahmat Hidayat (28) dan ‎Samsul Arifin (23) dengan barang bukti 5 paket sabu berhasil diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Informasi diperoleh menyebutkan, petugas yang dipimpin Kanit II Narkoba, Ipda AR Reza bersama anggotanya melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Petugas yang melakukan penggerebekan tiba - tiba diserang puluhan warga dari anak muda dan ibu - ibu. Warga yang menghadang melakukan pelemparan meminta kedua tersangka dilepaskan.

Bahkan, petugas yang telah memegang kedua tersangka dengan barang bukti, terus diserang ibu - ibu yang mencoba menghadang petugas membawa tersangka ke mobil.

Walau mendapat ancaman, dengan susah payah melakukan tembakan ke udara dan memaksa keluar dari lokasi dengan membawa kedua tersangka ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kedua tersangka yang diamankan mengaku barang haram itu mereka peroleh dari salah satu bandar berinsial U. "Kami dapat barang itu dari U, kami tidak tahu dimana tinggalnya," kata tersangka kepada polisi.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang sangat resah dengan ulah tersangka.

"Lokasi penangkapan sangat jauh, anggota sejak pukul lima subuh sudah berada di lokasi untuk melakukan pengendapan dan setelah dikepung, tersangka sempat membuang barang bukti dari genggaman tangannya," kata Edy.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka untuk sementara ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan kedua tersangka dijerat UU. No. 35 tahun 2009.

"Hasil pemeriksaan, kedua tersangka terbukti sebagai pengedar dan mereka akan kita jerat sesuai pasal perbuatan mereka," jelas Edy.‎ (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini