Pura-pura Beli Rokok, Pria Ini Curi Tabung Gas 3 Kg

Sebarkan:
DELITUA | Semenjak Iptu Imanuel Ginting menjabat Kanit Reskrim di Polsek Delitua Polrestabes Medan, para pelaku yang kerap lolos untuk menjalankan aksi kriminalitasnya, menjadi kocar kacir.

Baru hari Minggu (5/7/2020) kemarin, petugas Reskrim Polsekta Delitua berhasil meringkus pelaku Curanmor M Aryanto, warga Kecamatan Medan Johor, kali ini yang diamankan yakni Udin (20) warga Kecamatan Pancur Batu, dengan tuduhan pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

Keterangan yang dihimpun di Mapolsek Delitua menyebutkan, kejadian pencurian tabung gas elpiji itu diketahui Senin (6/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, setelah korban Saprida Kaloko (50) warga Kwala Bekala membuat laporan di Polsek Delitua.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa kompor gas dia dicuri oleh tersangka Udin dengan pura-pura membeli rokok di warungnya.

"Dia (tersangka, red) pura pura beli rokok di warung saya, di saat saya lengah dia lalu mengambil tabung gas epiji 3 kg," jelas korban.

Mendapat informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Elia karo-Karo langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka Udin berhasil diamankan berserta barang bukti tanpa perlawanan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting menjelaskan dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa tersangka dan temannya membeli rokok di warung korban.

Ketika korban hendak mengambil rokok tersebut, tersangka langsung mengambil 2 tabung gas 3 kg dan pergi berboncegan bersama temannya.

"Tersangka Udin bersama barang bukti sudah diamankan ke Polsek Delitua untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Iptu Imananuel Ginting. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini