Berkali-kali Curi Sepeda Motor, Warga Langkat Ini Masuk Penjara

Sebarkan:
LANGKAT | Pria pengangguran berinisial E (27) warga Jalan Irian Barat, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, akhirnya ditangkap petugas Polsek Pangkalan Brandan setelah berkali-kali melakukan pencurian sepeda motor milik warga, pada Minggu (5/7/2020).

Tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban Boy Sandi Ginting (30) warga Jalan Terompet II, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, Senin (6/7/2020) menjelaskan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4376 ASJ milik korban pada Kamis 7 Mei 2020 di Jalan Kartini, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Dijelaskan AKP PS Simbolon, awalnya dua saksi melihat tersangka mengambil sepeda motor milik korban, dimana korban menitipkan sepeda motor tersebut di rumah mertuanya.

"Kedua saksi lalu menghubungi dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, kemudian korban datang dan membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan," ujarnya.

Tersangka ditangkap petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting setelah hampir 2 bulan menjadi buronan polisi.

"Tersangka ditangkap di Desa Klantan, Kecamatan Brandan barat, Langkat. Barang bukti berupa sepeda motor masih dalam lidik, karena tersangka sudah menjual barang bukti tersebut kepada RD warga Kecamatan Gebang," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tersangka ini telah berkali-kali melakukan kejahatan pencurian dan kejahatan lainnya.

"Kita sudah melakukan kordinasi kepada pihak Polsek Gebang untuk mencari tahu keberadaan RD dalam hal ini sebagai penadah," sebut Kapolsek. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini