Dua Residivis Curanmor Ditembak Polsek Delitua, Satu Penadah Turut Diamankan

Sebarkan:
DELITUA | Meskipun sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama, tidak membuat 2 orang residivis pelaku curanmor bernama Bayu Bajra (31), warga Medan Sunggal dan Ibrahim Alias Bulbul (36), warga Medan Johor, jera melakukan aksi kejahatannya.

Pada Senin (6/7/2020) malam di Rumah Culun Jalan Karya Darma 1, Kelurahan P. Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pelaku diamankan polisi bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6606 AJB, 1 unit kunci L, 2 mata kunci T, dan 5 unit sepeda motor dari rumah tersangka penadah dan 1 unit sepeda dayung.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Juliana (24) warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, dengan nomor: LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, Sabtu 4 Juli 2020.

Kejadian terjadi pada Kamis (2/7/2020) malam, korban tiba di Swalayan Diamond dan memarkirkan sepeda motornya di Parkiran Galeri ATM.

Setelah korban selesai berbelanja, ia melihat sepeda motornya yang diparkir sudah tidak ada lagi. Korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, Selasa (7/6/2020) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah hasil penyelidikan dan diketahui berada di rumah warga Medan Johor bernama Culun.

Mendapat informasi keberadaan tersangka di rumah Culun, petugas dipimpin Kanit Reskrim langsung meluncur ke rumah Culun di Jalan Karya Darma 1.

"Disitu, ditemukan kedua tersangka Ibrahim alias Bulbul dan Bayu Braja didalam kamar sedang tidur-tiduran dan dilakukan penggeledahan dari kantong celana, ditemukan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di Galeri ATM Swalayan Diamond.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa hasil kejahatan dijual kepada Bolang di daerah Namorambe," kata Kanit Reskrim.

Dari informasi itu, petugas langsung mengejar tersangka Bolang yang diduga sebagai penadah. Bolang ditemukan di sebuah warung dan petugas langsung menangkapnya.

Pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.

"Tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis dan diboyong ke Mapolsek Delitua guna penyelidikan," pungkasnya. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini