Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Titipkan Rp2,4 M Lagi ke Pidsus Kejati Sumut

Sebarkan:

Dokumen foto pengembalian kerugian keuangan tahap kedua oleh terdakwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS kepada tim Pidsus Kejati Sumut. (MOL/PenkumKjatisu)



MEDAN | Tak lama setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS) diinformasikan, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp2.462.000.000 lagi ke tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU Perkaranya, Kamis (3/7/2025).

IFS, kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, diduga terkait dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Total kerugian keuangan negara atas perkara ini sebesar Rp5.962.500.000. Terdakwa secara bertahap telah mengembalikannya. Pertama, Senin (23/6/2025) terdakwa melalui penasihat hukumnya menitipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar. Tahap kedua, Kamis (3/7/2025) sebesar Rp2.462.000.000 dan kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan," urai mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

IFS dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini