Wow!! Pasangan ini Terjaring GKN Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Sat Res Narkoba Polres Simalungun jaring sepasang diduga sindikat pengedar narkotika, Selasa, (27/2/2024) sekira pukul 13:00 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Sembiring Meliala SH. S.Ik. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane SH menyebut, Gerebek Kampung Narkoba ini digelar atas instruksi Dir Res Narkoba Polda Sumut dan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprint /123/II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 12 Desember 2022, dalam upaya memberantas peredaran narkotika

Menindaklanjut Instruksi dan Sprint, Sat Res Narkoba membentuk Tim Gabungan meliputi, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan SH. M.Si bersama personil, Kanit 1 dan 2 Sat Res Narkoba plus personil dibantu anggota komunitas setempat; Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kepala Puskesmas setempat serta Babinsa Nagori Tanjung Pasir 

"Tim Gabungan GKN bersama unsur Tiga Pilar fokus menyasar tempat diduga kuat sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba,"

"Target operasi sebuah rumah di pinggir Jalan Besar Dusun III Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun," Jelas AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (28/2/2024)

Dari rumah ini Tim mengamankan seorang wanita, VA alias V, 26, warga Dusun III Tanjung Pasir Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun

"Ini lokasi penangkapan pertama. Dari VA alias V berhasil disita barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2.70 gram, dua unit handphone Android merk OPPO dan VIVO, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 200.000, serta beberapa perlengkapan lainnya," Papar AKP Irvan Rinaldi

Lanjut Irvan. "Di introgasi tersangka VA mengakui barang bukti yang ditemukan benar miliknya, baru dibeli dari seorang pria, RR, 20, di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar," 

"Pengembangan, Tim GKN berhasil meringkus RR, yang berprofesi montir. Dari pelaku ini tidak ditemukan narkoba, namun ia mengakui uang Rp 200.000.- berasal dari jual sabu yang dibeli VA. Ini penangkapan kedua,"

"Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas penangkapan VA dan RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya,"

"Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane

Diujung penjelasan AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, "Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun mengingat peredaran narkotika di beberapa kawasan yang berpotensi merusak generasi muda," Ujarnya (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini