Terlibat Jaringan Sabu, Supir Warga Tangga Batu ini Diciduk Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Beni Rajagukguk alias Benni, 34, supir, warga Kampung Tengah, Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun lantaran terlibat dalan jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15:00 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang sangat resah atas aktivitas peredaran narkotika disekitaran rumah tersangka Benni Rajagukguk 

"Kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebut di rumah Benni Rajagukguk sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," Ujar AKP Henry, Senin (26/5/2025) malam

Menindaklanjut aduan warga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi untuk mengintai dan menyelidiki kebenaran informasi

Hasil penelusuran dan penyelidikan, Tim Opsnal menerima signal positif dari Tim Pengintai, di rumah Benni Rajagukguk dinyatakan benar ada aktivitas peredaran narkotika

Menerima signal, Tim Opsnal bergegas mengatur siasat penggerebekan lalu berangkat ke lokasi

Dalam satu komando, Tim serentak bergerak keluar dari titik pengepungan masing masing menggerebek rumah target. Benni Rajagukguk tidak berkutik diamankan

Penggeledahan. Petugas menemukan dan  mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu  berat brutto 2,92 gram yang dikemas dalam sembilan (9) bungkus plastik ukuran kecil

Turut diamankan barang bukti lainnya, satu (1) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu (1) buah bong terbuat dari botol plastik, satu (1) unit timbangan elektronik, dua (2) bal bungkus plastik kosong, satu (1) korek api warna merah, satu (1) buah kotak lampu sepeda motor, satu (1) buah sekop terbuat dari plastik, satu (1).unit handphone merk VIVO, serta uang tunai sebesar Rp 65.000 diduga hasil penjualan narkoba

Diinterogasi, tersangka mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari, Hendrik, domisili Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Pengakuan ini membuka peluang bagi Polisi untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih besar

"Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan memberi keterangan tentang sumber narkoba tersebut. Ini merupakan langkah awal untuk pengembangan kasus yang lebih luas," Ujar Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun

Tim Satuan Reserse Narkoba terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,"

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mapolres, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum

"Kami menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberi informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka,"

"Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang bersih dari barang haram tersebut," Ujar Perwira lulusan Sespimma Angkatan 71 tahun 2024 ini (Joe/Bay-Mol)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini