Pemkab Deli Serdang Tetap Niat Rebut Lahan Alwashliyah di Galang

Sebarkan:

Pemkab Deli Serdang
DELISERDANG | Sengketa Lahan sekolah di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang antara Yayasan Al Washliyah dengan Pemkab Deli Serdang makin panas .Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menyelesaikan proses sengketa lambat hingga membuat masalah berlarut larut dan berpotensi menimbulkan gesekan baru.

Al Washliyah menyatakan sikap, hingga kini menunggu itikad baik Pemkab Deli Serdang yang berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini. Namun Al Washliyah sudah mempersiapkan hal hal dan langkah bila Pemkab Ngotot mengambil Lahan dengan menduduki Gedung SMPN 2 Galang yang saat ini digunakan siswa MTS Alwashliyah.

Darius selaku Ketua pemberdayaan Asset, verifikasi, registrasi dan wakaf Alwashliyah menegaskan, bahwa tanah wakaf seluas 35000 meter persegi di Patumbukan Galang yang mau direbut Pemkab Deli Serdang adalah milik Al Washliyah secara sah menurut hukum.

" Tidak ada hak Pemkab Deli Serdang mengelola lahan itu apa lagi menguasainya. Sudah berkekuatan hukum.terkait bangunan gedung silakan diambil tapi mestinya Pemkab menghibahkan itu karena selama 30 tahun menggunakan lahan sebagai puskesmas dan sekolah tak membayar sewa,"terang Darius.

Sementara itu, Pemkab Deli Serdang memberikan tanggapan terkait sengketa lahan yang terjadi melalui Kadis Kominfo Deli Serdang Khairul Azman Harahap, bahwasannya asset berupa tanah dan gedung SMPN 2 Galang dialihkan oleh Pemprov
Sumatera Utara kepada Pemkab Deli Serdang sekitar Tahun 2004 atau tahun 2005
dan sudah tercatat menjadi aset Pemkab Deli Serdang dan itu yang menjadi dasar Pemkab mempertahankannya.

Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 153 yang menyebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan.

Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 2, Pinjam Pakai Gedung SMPN 2
Galang yang dilakukan Pemkab Deli Serdang dengan Al-Wasliyah bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga harus dibatalkan.

Berdasarkan Putusan No.22/DATUM/GTN1987/PN.LP, Pemkab Deli Serdang
tidak termasuk pihak yang digugat oleh Al-Wasliyah, sehingga dapat disimpulkan
gugatan yang dilakukan oleh Al-Wasliyah tidak tertuju pada Aset Pemkab Deli Serdang, oleh karena itu Pemkab Deli Serdang tidak berkewajiban untuk
menyerahkan aset berupa tanah dan gedung SMPN 2 Galang.

" Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemkab Deli Serdang bersikap pasif dan siap menghadapi apabila ada upaya hukum dari pihak yang merasa
memiliki aset untuk menguasai aset tanah dan gedung SMPN Galang milik Pemkab Deli Serdang," jelas Kadis Kom Info.

Ribuan massa Alwashliyah sebelumnya sudah melakukan perlawanan dengan tindakan Pemkab yang mengusir siswa MTS Alwashliyah karena gedung akan kembali digunakan siswa SMPN2 Galang. Reaksi ini membuat massa Alwashliyah menggeruduk kantor Bupati hingga terjadi kericuhan mengakibatkan pagar kantor Bupati ambruk.

Aksi massa dilaporkan oleh Pemkab Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang. Namun Al Washliyah juga tidak tinggal diam, 9 elemen organisasi pendidikan Alwashliyah juga berencana melaporkan, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo yang dianggap memicu keributan dengan menyebutkan kalau Kabupaten Deli Serdang adalah Kabupaten Nahdliyin ( NU) dan menghujat aksi massa Alwashliyah di Kantor Bupati adalah provokasi.

Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri SH menyoroti kasus sengketa lahan Al Washliyah dengan Pemkab Deli Serdang.

Dedi menduga ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan Gedung SMPN 2 Galang dan Puskesmas oleh Pemkab Deli Serdang yang kemungkinan merugikan negara dalam prosesnya.

" Ini bukan hanya konflik kepemilikan tanah, namun ada masalah pada penggunaan anggaran keuangan negara oleh Pemkab Deli Serdang dan beraroma korupsi. Pasalnya, bagaimana prosesnya bangunan itu dibangun diatas tanah yang bukan milik Pemkab Deli Serdang dan ini terjadi gimana pertanggung jawabannya dan siapa yang bertanggung jawab," pungkas Dedi.( GN)

 

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini