DELISERDANG | Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, memasukkan tiga orang oknum ngaku wartawan ke sel Tahanan Kepolisian Polsek Beringin Polresta Deli Serdang karena diduga melakukan pemerasan.Tersangka
Telapor M Soleh warga Gang Abas Beringin, merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Informasi didapat, penangkapan terhadap tiga orang oknum ngaku wartawan media online itu terdiri dari dua wanita berinisial DSM warga Dusun Damai, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, R Warga Dusun 3, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa dan Amri warga Dusun II, Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku diamankan uang diduga hasil pemerasan dari M Soleh Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang sebanyak 18 lembar uang Rp 50 ribu.
" Tiga orang yang diamankan polisi salah dua perempuan berinisial DM dan R satunya lagi pria udah pada tua tiga tiganya, dugaan nya melakukan pemerasan uang Rp 900.000 pada Kepala Sekolah pak Soleh. Gitu kabarnya," ungkap Zul salah satu sumber, Sabtu 31/5/2025.
Kapolsek Beringin, Iptu Hafiz melalui Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu J Napitupulu SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan saat ini kasusnya dalam penanganan Polsek Beringin.
Menurut keterangan pihak Kepolisian Polsek Beringin kami dapati bahwa kasus berawal dari terlapor DSM menghubungi terlapor M Soleh seorang Kepala Sekolah untuk berjumpa disebuah warung di Dusun Damai, Desa Beringin
Karena sebelumnya terlapor sudah menghubungi M Soleh yang menyampaikan ada informasi terkait kutipan uang pentas seni dalam rangka acara perpisahan murid di sekolah yang dipimpin pelapor. Katanya kepala sekolah mengutip uang dari siswa Rp 160 ribu perorang. Namun terkait kutipan uang pada siswa untuk acara pensi ( pentas seni) itu dibantah pelapor. Namun terlapor DSM terus menghubungi terlapor berulang kali untuk bertemu langsung.
![]() |
Tersangka |
Lalu pada Kamis pagi terlapor DSM menghubungi Pelapor dan mengatakan kalau ia sudah menunggu di Dusun damai Kecamatan Beringin bersama temannya. Dan ditempat itu pelapor memberikan uang yang diminta oleh terlapor sebanyak Rp 900.000
" Pelapor merasa diperas dan diancam oleh terlapor hingga menelpon Polsek Beringin yang datang ke lokasi dan menamakan ketiga terlapor dan barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 18 lembar dan kasus ini dalam proses penanganan berdasarkan laporan terlapor," pungkas Iptu J Napitupulu. ( GN)