Warga Korban Sport Center Sena Minta Kadisporasu Dicopot

Sebarkan:

DEMO: Massa Badko HMI minta Gubsu mencopot Kadisporasu “Serba Bisa” Baharuddin Siagian.


MEDAN | Warga yang mengalami dampak pembangunan Sport Center Sena di Desa Sena oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, menyampaikan aspirasi terkait kinerja Kadisporasu Baharuddin Siagian yang dianggap “Serba Bisa”.

Aksi dan orasi itu disampaikan kepada atasan langsung Bahar (Kadispora, red) yakni Gubsu Edy Rahmayadi di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Jl .Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (30/3/2023).

Warga dan para petani didampingi Ahmad Ridwan Dalimunte dan Firman Siregar dari Badko HMI Sumut serta Pahala Napitupulu dari Kelompok Tani Deli Bersatu(KTDB), mengeluhkan kinerja pekerjaan proyek Sport Center yang faktanya di lapangan telah merugikan masyarakat, serta melanggar HAM.

“Saya ke PN Lubukpakam mempertanyakan nama saya apakah terdaftar sebagai penerima ganti rugi. Ternyata dalam daftar, tidak ada urutan nama-nama penerima. Penerima hanya ditulis dengan NONAME, serta jumlah penerimaan antara Rp. 350rb sampai 2 juta setiap orangnya”, ujar B. Damanik, warga Dusun VII Desa Sena yang menjadi korban Proyek Sport Center Sena.

Tambah B. Damanik, saat ini dirinya terpaksa tinggal di kandang ayam dalam lahan pertanian yang diusahainya tadi. Karena hanya bangunan itulah yang tersisa, dari aksi oknum Satpol PP Sumut dan Satpol PP Deliserdang atas perintah Kadisporasu mengatasnamakan Penertiban Proyek Sport Center 21 Februari 2023 lalu.

Firman Siregar dari Badko HMI Sumut dari orasinya mempertanyakan proses pekerjaan proyek Sport Center Sena, yang terkesan tidak transparan serta profesional. Khususnya terkait pekerjaan pematangan lahan menggunakan APBD, padahal lahan sudah siap bangun karena sebelumnya dijadikan tempat tinggal , sawah, ladang serta kebun masyarakat.

Karenanya Badko HMI Sumut minta agar Gubsu mencopot Baharuddin dari jabatanya sebagai Kadisporasu, serta mengembalikan lahan pertanian yang telah direbut dari masyarakat. Juga minta KPK, Polri dan Kejatisu memeriksa penyelenggara PON XXI di Sumut.

Pahala Napitulu dari KTDB menuntut, agar lahan pertanian warga dikembalikan. Dan telah melaporkan pekerjaan Proyek Sport Center Sena yang telah melanggar HAM kepada Komnas HAM di Jakarta. Hingga orasi selesai dilakukan, tidak ada satupun pejabat Pempropsu yang terlihat menerima perwakilan para warga. (ka_
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini