Luput Pidana Mati, 4 Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum Seumur Hidup, JPU Nyatakan Banding

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Ulina Marbun saat mbacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Empat warga asal Provinsi Aceh Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik, Rizwan alias Wan dan Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om (berkas terpisah-red) luput dari hukuman mati.


Majelis hakim diketuai Ulina Marbun  lewat persidangan secara virtual, Rabu (25/1/2023) menghukum keempat terdakwa pidana penjara seumur hidup.


Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Maria FR Tarigan dan Sri Delyanti. Para terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 kg.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. "Tidak ditemukan hal meringankan pada diri para terdakwa," urai Ulina Marbun.


Baik tim JPU, terdakwa maupun penasihat hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada PN Medan dimotori Tita Rosmawati.


Sementara usai persidangan lewat sambungan ponsel, baik Maria FR Tarigan untuk 3 terdakwa (Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik dan Rizwan alias Wan) maupun Sri (untuk terdakwa Delyanti Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om) menyatakan banding atas vonis majelis hakim.


Rp20 Juta ke Palembang


Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, Kamis (14/7/2022) Rizwan alias Wan dihubungi Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om (berkas terpisah juga dituntut pidana mati pekan lalu-red) akan ada kerjaan  mengantar paket sabu ke Palembang.


Rizwan diminta menghubungi terdakwa Muhammad Reza. Ketika ditanya upahnya, Syahrul mengatakan, Rp20 juta untuk mengantarkan 30 bungkus berisi sabu 30 kg sabu untuk diantar ke Kota Palembang.


Sepekan kemudian Rizwan kembali dihubungi Si Om untuk mengambil mobil Toyota Innova Reborn hitam di  samping Mesjid Cunda Lhokseumawe yang kuncinya diletakkan di pelek ban depan sebelah kanan. Sedangkan sabunya sudah dimasukkan ke dalam tas di jok belakang mobil. 


Rizwan pun menelepon Muhammad Reza dan Afzalliq alias Alik memberitahuian informasi terbaru diterima dari Si Om. Terdakwa Rizwan kemudian mengemudikan mobil tersebut dan menjemput Muhammad Reza di pinggir Jalan Lintas tepatnya di Halte dekat Bulog Kota Lhokseumawe. Menyusul terdakwa Afzalliq yang sudah standby menunggu di SPBU pinggir Jalan lintas Panto Labu.


Setiba di Bayeun sebelum Kota Langsa sekitar pukul 18.00 WIB, gantian Muhammad Reza yang mengemudikan mobilnya.


Jum’at dini hari (22/7/2002) terdakwa Afzalliq yang menyetir. Tidak jauh dari pintu tol keluar Tebingtinggi, tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah siaga berdasarkan informasi masyarakat kemudian memberhentikan mobil yang mereka tumpangi.


Ketiga terdakwa berikut 30 Kg kristal putih tersebut pun diamankan tim. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini