Pelaku pencurian di Lumbanjulu RHR (tengah) saat ditahan di Polres Toba.
TOBA| Unit Reskrim Polsek Lumban Julu berhasil ungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Wahidhasim Medan, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang tangkap berinisial RHR (42), warga Gang Perbatasan Polonia Medan Penangkapan pelaku langsung dipimpin oleh Kapolsek Lumban Julu AKP RE Sitohang, SH, MH, bersama 3 personel unit Reskrim Polsek Lumban Julu beserta dengan personel Polsek Medan Baru.
Penangkapan pelaku ini sesuai dengan LP/B/17/V/2025/SPKT/POLSEK LUMBAN JULU/POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025, dalam perkara tindak pidana pencurian.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kasus itu ke Polsek Lumban Julu dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya dengan didukung dari Polsek Lumban Julu dan Polsek Medan Baru, Polsek Lumban Julu berhasil menangkap pelaku di Jalan Wahidhasim Medan.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kapolsek Lumban Julu AKP RE Sitohang, membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut. Ia mengatakan pelaku ini melakukan kasus Pencurian dengan pemberatan dimana pelaku melakukan Pencurian di Rumah Toko Kelontong milik H Boru Siagian di Jalan Lintas Sumatera Desa Pasar Lumbanjulu Kecamatan Lumbanjulu, Minggu tanggal 4 Mei 2025 lalu.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memperhatikan korban pergi ke Gereja untuk melaksanakan ibadah Minggu pagi. Setelah korban pergi ke gereja, pelaku langsung melakukan aksinya dengan membongkar pintu besi dan pintu kayu belakang rumah korban dengan mempergunakan linggis yang telah disiapkan pelaku dari Medan dan pelaku berhasil menggondol .uang milik korban sebesar Rp. 37 juta," terang Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Lumban Julu bekerjasama dengan Polsek Medan Baru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang berada di Jalan Wahidhasim Medan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Toba guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Lumbanjulu. (OS)