52 Hari Setelah Konferensi Pers di Polresta Barelang Batam, Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Diduga Dilepas

Sebarkan:

 



BATAM | Aneh bin ajaib, meski pihak kepolisian Polresta Barelang telah menggelar konferensi pers terhadap yang konon katanya pelaku utama pencurian sepeda motor, diduga dilepas setelah lebih kurang 52 hari usai konferensi pers.


Persisnya pada 21 April 2025 lalu pihak Polresta Barelang gelar konferensi pers dengan menunjukan keberhasilan petugas melakukan penindakan hukum terhadap ketiga pelaku yang konon katanya kalau ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah pelaku utama.


Sepertinya konferensi pers yang digelar pada 21 April 2025 di Polresta Barelang tersebut terkesan hanya pencitraan, pasalnya lebih kurang 52 hari usai konferensi pers dua dari tiga pelaku diduga kuat telah dilepas alias bebas dari tahanan Polsek Sagulung.


Bebasnya terduga pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap pada 10 April 2025 lalu oleh Polsek Sagulung dari Abang kandung pelaku berinisial SS pada (13/6/2025) lalu.


Saat itu Abang kandung pelaku bercerita kepada sumber metro online yang merupakan orang tua kandung daripada pelaku berinisial FS.


Dia (abang) kandung pelaku berinisial SS mengaku bahwa adik kandung nya telah dibebaskan dari tahan Polsek Sagulung.


Lebih lanjut dia membeberkan kepada sumber metro online melalui seluler, terlebih dahulu seseorang yang diutus nya melakukan perdamaian terhadap korban, dan memberi korban uang sebesar 13 juta rupiah untuk surat perdamaian.


Dan selanjutnya urusan dari Abang tersangka melakukan negoisisasi terhadap pihak kejaksaan, serta memberikan uang kepada pihak jaksa sebesar 5 juta rupiah.


Setelah itu, korban bersama Abang kandung pelaku berinisial SS datang kepolsek Sagulung guna melakukan pencabutan pengaduan atau pencabutan perkara.


Saat itu Abang korban memberikan uang kepada utusan nya sebesar 19 juta rupiah, namun dirinya tidak tahu persis besaran uang yang diberikan utusan Abang pelaku kepada pihak Polsek sagulung.



"Saya tidak tahu persis berapa uang yang diberikan utusan saya itu kepada polisi, yang jelas saya berikan kepada utusan saya yang mengurus kasus tersebut sebesar 19 juta rupiah" ucap sumber menirukan perkataan Abang pelaku.


Selain itu kata sumber, dirinya juga dimintai dana oleh petugas Polsek Sagulung untuk memperingan perkara anak kandung sumber.


"Siapkan lah nanti dana nya amangboru, biar bisa nanti tersangka FS" saat itu bapak kandung tersangka FS menanyakan berapa dana yang harus disiapkan, oknum polisi tersebut menjawab "nanti lah saya koordinasikan dulu sama pimpinan, setelah itu baru saya kabari amangboru" ucap sumber H Simangunsong menirukan perkataan oknum. Polisi melalui sambungan selular.


Banit Reskrim Polsek Sagulung, Briptu Irvan Marudut Simanjuntak dikonfirmasi melalui pesan wattshapp pada Sabtu (14/6/2025) pukul 22.41, tidak ada pak, gak pernah saya ngomong minta dana, jangan mengarang dia, ucap Irvan Simanjuntak.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini