Polsek Sagulung Resort Kota Barelang Diduga Tangkap Lepas Pencuri Sepeda Motor

Sebarkan:

 






BATAM | Polisi Sektor (Polsek) Sagulung Resort Kota Barelang diduga melakukan tangkap lepas terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial melalui konferensi pers beberapa pelan lalu.


Ironisnya, meski pihak penyidik Polsek Sagulung telah melakukan penahanan terhadap ke 3 pelaku pencurian sepeda motor, namun satu dari 3 pelaku diduga telah dilepaskan oleh pihak Polsek Sagulung beberapa hari lalu, hal ini dikatakan orang tua salah satu pelaku kepada metro online pada Jumat (13/6/2025).


Lebih lanjut dikatakan H Simangunsong (orangtua) salah satu pelaku, dirinya sangat tidak terima atas dibebaskan nya salah satu pelaku kejahatan tersebut, "saya tidak terima anak saya ditumbalkan" ucap H Simangunsong.

Kronolagi :


Ke 3 pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya di perum puri Brata indah blok E no.15 kelurahan Sagulung kota, kecamatan Sagulung kota Batam pada (8/4/2025).


Pada Selasa (10/4/2025) pukul 05.00 Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor.


Dan selanjutnya pada (11/4/2025) Polsek Sagulung kota mengeluarkan surat perintah penahanan atas ke 3 orang terduga  pelaku pencurian dan pemberatan.



Namun, setelah lebih kurang dua bulan ke 3 pelaku ditahan di Polsek Sagulung kota, salah satu dari pelaku diduga dilepaskan atau dibebaskan, ucap H Simangunsong.


Hal ini diketahui H Simangunsong dari Abang kandung salah satu pelaku marga sihotang melalui percakapan lewat wattshapp pada (13/6/2025) pukul 20.30.


Abang pelaku berinisial marga sihotang mengatakan kalau adik nya telah bebas dengan uang 40 juta rupiah, diantaranya 5 juta rupiah ke jaksa, 13 juta rupiah ke korban dan 19 juta rupiah kepolsi melalui orang yang diutus untuk mengurus, ucap H Simangunsong menirukan perkataan sihotang.


Intinya kata H Simangunsong, dirinya beserta seluruh keluarga yang ada di Medan sangat tidak terima atas lepasnya pelaku dan yang menumbalkan anak kandung nya seorang.

Konfirmasi ;

Kapolsek Sagulung kota dikonfirmasi melalui Banit Reskrim, Briptu Irvan Marudut Simanjuntak melalui seluler, mengatakan kalau dia tersangka yakni FS dan SS telah dilimpahkan ke rutan, sementara satu tersangka lagi yakni marga Panjaitan masih ditahan di Polsek Sagulung kota.


"Itu tidak benar pak, dua tersangka yakni FS dan SS telah dilimpah ke rutan, dan satu tersangka lagi yakni DP masih ditahan di Polsek" ucap Briptu Irvan Marudut Simanjuntak.


Sekedar mengingatkan, hanya satu tersangka berinisial SS yang telah dilimpahkan ke rutan.(m/lkt1)













Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar