SIMALUNGUN | Diduga bandar sabu, Heri Firmansyah alias Erte, 38, warga Dusun Purwosari Atas, Desa Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya tidak berkutik diborgol Polsek Serbelawan, Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 15:50 WIB
Erte tidak sendiri. Dalam penggerebekan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, Ipda Dommes Marbun SH, turut mengamankan diduga kaki tangan peredaran sabu sabu, Ayubi Al Ansari alias Ansari, 30, warga Dusun II, Emplasemen Dolok Ilir, Desa Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH.MM melalui Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH dalam siaran press yang dibagikan Kanit Reskrim kepada kru metro online mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang sudah lama resah atas aktivitas Erte, diduga mengedar sabu sabu
Sabtu, 14 Juni 2025, sekira pukul 14:30 WIB Kapolsek Serbelawan menerima informasi yang menyebut di areal Perkebunan Karet milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate di wilayah Dusun Purwosari Atas, Desa Dolok Mainu, ada dua pria dengan gelagat mencurigakan diduga sedang transaksi nakotika
Menyahuti keresahan warga, Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring langsung mengerahkan Tim Pengintai melibatkan, Bripka Suhendri dan Brigadir Wayan Masrian, untuk menyelidiki aktivitas target di lokasi yang disebut warga
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun berhasil mengamankan kedua pria, Heri Firmansyah alias Erte dan diduga kaki tangannya Ayubi Al Ansari alias Ansari
Hasil pengungkapan, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa satu (1) plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu (1) plastik klip ukurang kecil berisi enam (6) plastik di duga berisi narkotika jenis sabu. Satu (1) buah plastik klip ukurang kecil berisi sembilan (9) plastik diduga berisi narkotika jenis sabu..
Satu (1) bungkus rokok merk Sampoerna Prima berisi sepuluh (10) batang rokok dan dua (2) kaca pirex. Satu (1) gunting kecil. Satu (1) sekop terbuat dari sedotan plastik. Satu (1) kaleng tempat rokok warna orange merk Galan. Tiga (3) ball plastik berisi plastik klip kosong ukuran kecil serta satu (1) unit Handphone merk OPPO A18
Kedua pelaku, Heri Firmansyah alias Erte dan Ayubi Al Ansari alias Ansari berikut semua barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Serbelawan untuk penyidikan awal guna melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam penyidikan lanjut serta proses penegakan hukum
Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring mengatakan, kedua pelaku sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun hari itu juga sekira pukul 20:00 WIB
Dikesempatan ini Iptu Gunawan Sembiring mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada warga yang proaktif mendukung komitmen Polsek Serbelawan dalam pemberantasan narkoba dengan memberi informasi aktivitas para pelaku narkotika
Pengungkapan ini menunjukan keseriusan Polres Simalungun khususnya Polsek Serbelawan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya (Bay/Bay-MOL)