Erte, Diduga Bandar Sabu di Dolok Mainu Diringkus Polsek Serbelawan

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Diduga bandar sabu, Heri Firmansyah alias Erte, 38, warga Dusun Purwosari Atas, Desa Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya tidak berkutik diborgol Polsek Serbelawan, Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 15:50 WIB

Erte tidak sendiri. Dalam penggerebekan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, Ipda Dommes Marbun SH, turut mengamankan diduga kaki tangan peredaran sabu sabu, Ayubi Al Ansari alias Ansari, 30, warga Dusun II, Emplasemen Dolok Ilir, Desa Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH.MM melalui Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH dalam siaran press yang dibagikan Kanit Reskrim kepada kru metro online mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang sudah lama resah atas aktivitas Erte, diduga mengedar sabu sabu

Sabtu, 14 Juni 2025, sekira pukul 14:30 WIB Kapolsek Serbelawan menerima informasi yang menyebut di areal Perkebunan Karet milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate di wilayah Dusun Purwosari Atas, Desa Dolok Mainu, ada dua pria dengan gelagat mencurigakan diduga sedang transaksi nakotika

Menyahuti keresahan warga, Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring  langsung mengerahkan Tim Pengintai melibatkan, Bripka Suhendri dan Brigadir Wayan Masrian, untuk menyelidiki aktivitas target di lokasi yang disebut warga 

Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun berhasil mengamankan kedua pria, Heri Firmansyah alias Erte dan diduga kaki tangannya Ayubi Al Ansari alias Ansari

Hasil pengungkapan, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa satu (1)  plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu (1) plastik klip ukurang kecil berisi enam (6) plastik di duga berisi narkotika jenis sabu. Satu (1) buah plastik klip ukurang kecil berisi sembilan (9) plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.. 

Satu (1) bungkus rokok merk Sampoerna Prima berisi sepuluh (10) batang rokok dan dua (2) kaca pirex. Satu (1) gunting kecil. Satu (1) sekop terbuat dari sedotan plastik. Satu (1) kaleng tempat rokok warna orange merk Galan. Tiga (3) ball plastik berisi plastik klip kosong ukuran kecil serta satu (1) unit Handphone merk OPPO A18

Kedua pelaku, Heri Firmansyah alias Erte dan Ayubi Al Ansari alias Ansari berikut semua barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Serbelawan untuk penyidikan awal guna melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam penyidikan lanjut serta proses penegakan hukum

Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring mengatakan, kedua pelaku sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun hari itu juga sekira pukul 20:00 WIB

Dikesempatan ini Iptu Gunawan Sembiring mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi kepada warga yang proaktif mendukung komitmen Polsek Serbelawan dalam pemberantasan narkoba dengan memberi informasi aktivitas para pelaku narkotika

Pengungkapan ini menunjukan keseriusan Polres Simalungun khususnya Polsek Serbelawan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya (Bay/Bay-MOL)                     

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini