![]() |
Teks Foto : Tersangka Muhammad Rifai |
MEDAN | Sebuah ruko di Jalan B.Z. Zein Hamid, Titikuning, Kecamatan Medan Johor, menjadi sasaran pencurian modus bongkar bangunan. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk motor listrik dan perkakas, saat pemilik ruko tengah dirawat di rumah sakit.
Berkat penyelidikan intensif dan pendalaman rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan berhasil mengungkapnya dan meringkus salah satu tersangka berinisial Muhammad Rifai pada Senin (16/6/2025) malam.
Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo sekali, SH menjelaskan kalau kejadian itu bermula pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, saat korban, Anggi Claudia (24), mendapati rukonya berantakan dan sejumlah barang miliknya raib setelah satu minggu tidak dikunjungi karena sakit.
" Adapun kerugian korban dalam kejadian ini ditaksir mencapai jutaan rupiah, meliputi satu unit motor listrik ECGO 5, baterai litium, mesin potong kayu, sanyo air, kabel instalasi listrik, pintu kamar mandi, jendela, jerjak besi, dan pemanas air, " Jelas Iptu Junaidi Karosekali.
Menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang langsung dipimpin oleh saya sendiri selaku Kanit Reskrim Polsek Deli Tua dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH segera melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.
" Tersangka adalah Muhammad Rifai. Dan tersangka diamankan di Jalan B.Z. Hamid Gang Keluarga, Titikuning, " Kata Kanit Reskrim.
Dari hasil interogasi, Muhammad Rifai mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial Gendon (DPO). Modus operandi mereka adalah memanjat pagar samping dan menjebol jendela. Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang bukti lain berada di tangan Muhammaddin. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Muhammaddin beserta satu unit motor listrik hasil curian.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka Muhammad Rifai sempat berupaya melawan dan melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
" Polsek Deli Tua terus melakukan pengembangan kasus ini hingga berhasil menangkap pelaku lain yang masih buron, " Pungkas Iptu Junaidi Karo sekali SH. ( Jasa)