Kuasa Hukum Eks Karyawan RSU Martha Friska Laporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung

Sebarkan:


MEDAN |
Ada aroma tak sedap di Peradilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara PT KUSS (RSU Martha Friska) yang digugat mantan pekerjanya. Pada kasus yang mirip bahkan sama, pertimbangan hukum dan putusannya saling bertentangan. Akibat standard ganda itu, Rabu (25/1/2023) Majelis Hakim dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Dijelaskan Gindo Nadapdap SH MH, para hakim yang dilaporkan itu adalah Lucas Sahabat Duha SH MH, selaku Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Masdalena Lubis SH, Meilinus Adri Ganti Pelindung HG Skom SH MH, dengan perkara nomor 324/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn antara Hotrame Sinaga dan kawan-kawan sebagai Penggugat melawan PT KUSS (Badan Hukum RSU Martha Friska) sebagai Tergugat.

Kata Gindo, sebelumnya Hotrame Sianga dan kawan-kawan yang berjumlah 74 orang mengajukan gugatan dengan Perkara No.320/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn pada tahun 2020. Namun gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima karena yang digugat adalah badan usaha, yaitu RSU Martha Friska.

"Setelah kalah, rekan-rekan eks pekerja itu kasasi. Hasilnya sama. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima alias N.O (niet onvankelijk verklaard). Selanjutnya mereka menemui kita dan melihat kelemahan gugatan sebelumnya itu memang terletak pada subjek hukum yang digugat. Harusnya PT KUSS yang digugat, bukan RSU Martha Friska. Lalu mereka memilih kita menjadi kuasa hukumnya untuk membuat gugatan baru," kata pengacara yang konsern dalam perkara perburuhan ini.

Kemudian, Gindo dan kawan-kawan mengajukan gugatan baru dengan tergugat adalah PT KUSS. Tetapi anehnya, Majelis Hakim malah menyatakan gugatan dengan Register Perkara Nomor 324/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn Tanggal

16 November 2022 itu tidak dapat diterima. Pertimbangan hukumnya, bahwa gugatan Penggugat adalah error in persona karena tidak menjadikan Rumah Sakit Martha Friska sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo.

Putusan PHI nomor 324/Pdt.Sus- PHI/2022/PN.Mdn yang dibacakan tanggal 25 Januari 2023 itu jelas saling bertentangan dengan Putusan PHI Nomor 320/Pdt.Sus- PHI/2020/PN Mdn juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt.Sus- PHI/2021 serta Putusan PHI nomor 282/Pdt.Sus- PHI/2020/Pn Mdn yang menyatakan gugatan karyawan terhadap Rumah Sakit Martha Friska adalah error in persona dan cacat hukum. Disebutkan dalam pertimbangan hukum perkara-perkara itu,seharusnya yang menjadi Tergugat adalah PT Karya Utama Sehat Sejahtera.

Begitu juga dengan putusan PHI Nomor 387/Pdt.Sus- PHI/2020/PN.Mdn, Yo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 664 K/Pdt.Sus-PHI/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan gugatan para eks karyawan, di mana PT KUSS sebagai Tergugat. "Sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, di mana tergugatnya PT KUSS. Jadi Majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Medan dalam Perkara PHI No. 324/Pdt.Sus-PHI/2022/PN. Mdn telah membuat pertimbangan hukum dan amar putusan yang terbalik (bertentangan) dengan perkara yang sejenis dan bahkan dengan perkara yang sama," sesal pengacara alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini.

Oleh karena itu, mereka mengadukan majelis hakim tersebut dengan harapan agar Mahkamah Agung RI memberhentikan dengan tidak hormat para hakim tersebut, karena telah menimbulkan konflik antar putusan dengan perkara yang sama. 

Bagaimana komentar majelis hakim terkait perkara ini? Nantikan hasil konfirmasi redaksi dalam tayangan selanjutnya.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini