Persidangan Peningkatan Jalan Silimbat-Parsoburan Tobasa 'Panas', Hakim: Ahli Seharusnya Profesional

Sebarkan:

 





Pemeriksaan ahli jalan raya Katio berkalan 'panas' di Pengadilan Topokor Mwdan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan 2 terdakwa, Senin (6/6/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung 'panas'.


Pantauan awak media, tanpa tedeng aleng-aleng tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa Binsar Siringoringo, Jannus W Purba, Leo Manurung, Hotmar S Situmorang langsung mencecar Katio, ahli jalan raya yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Tobasa.


"Sebagai ahli seharusnya akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan dan bisa diuji. Pendapat saudara yang dimasukkan dalam BAP adanya kerugian keuangan. Di poin 15, temuan lapis AC-BC ragu. Benar gak perhitungan saudara ini?


Dari data yang saudara sampaikan di persidangan tidak sama dengan perhitungan sebenarnya. Coba saudara hitung. Ini ada kalkulator " cecar Binsar.


Ahli pun berulang kali menimpali bahwa angka hasil audit yang dilakukannya bersama tim, tidak sama dengan di BAP bila perhitungan model 2 digit.


"Sebentar, ahli mengakui salah bila metode pembulatan angka untuk 2 digit. Namun perhitungan tabel di komputer dengan 4 digit angkanya akan sama dengan di BAP," kata hakim ketua Rina Lestari Sembiring menengahi 'panasnya' suasana persidangan.


Di bagian ahli juga mengakui adanya kekeliruan ketika melakukan audit bahwa ada sejumlah titik pekerjaan aspal yang telah sesuai spek, ada yang terabaikan karena ketika survey ke lokasi pekerjaan di Silimbat-Parsoburan secara sampling.


'Kelepasan'


Pantauan awak media, Katio sempat 'kelepasan' ngomong bahwasanya walaupun ada beberapa item auditnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


"Saya kenal lama sama si Rico (terdakwa). Saya sayang sama dia. Kalaupun ada audit yang tidak pas kan tidak merugikan dia," ungkap ahli yang spontan mengundang suara berisik dari pengunjung sidang.


"Tidak bisa begitu juga, Pak. Bapak seharusnya bekerja profesional. Bukan karena faktor bapak kenal atau tidak. Kadang orang kuga tidak terima ditolong tapi harus mengungkapkan hasil audit sebenarnya," timpal hakim ketua Rina Lestari bernada 'mencubit' kapabilitas ahli dalam perkara tersebut.


Tidak Mampu


Sementara usai persidangan, Binsar Siringoringo selaku ketua tim PH terdakwa Rico Menanti Sianipar sepaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri (RM) menyayangkan kapabilitas ahli.


"Ahli tidak mampu membuktikan angka-angka yang menjadi bagian perkalian, pembagian, tambah dan kurang dalam menentukan volume tidak harmonis sehingga menyimpulkan hasil yang berbeda. 


Khususnya di sampel AC-BC yang katanya menjadi temuan dari ahli itu sama sekali tidak ada dilakukan audit ahli. Ketebalan tidak ada namun langsung menyimpulkan kekurangannya volumenya sekian-sekian. Apa dasarnya? Dia menentukan angka itu.


Mengikat dan Final


Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memeriksa dan ada uji laboratorium jelas dibuat ketebalan, berat jenis, sisi kiri dan kanan per 100 meter. 


"Hasil audit BPK tempo hari ada kerugian keuangan negara sebesar Rp38 juta jauh sebelumnya sudah dikembalikan. Ahli seharusnya mempertahankan setidaknya menunjukkan kebenaran dan valid sehingga pantas dipertimbangkan apakah benar atau tidak.


Namun setahu bagaimana penyidik mendatangkan akuntan publik. Kecuali misalnya klien kami diproses hukum karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau ada kolusi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Padahal hasil audit BPK mengikat dan final," pungkasnya.


Kelebihan Bayar


Sementara dalam dakwaan disebutkan, setelah diaudit disinyalir terjadi kelebihan bayar dikarenakan hasil pekerjaan CV RM selain tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan tapi juga kekurangan volume pekerjaan.


Akibat perbuatan terdakwa, imbuh JPU, keuangan negara dirugikan sebesar Rp415.359.236 dan telah dikembalikan sebesar Rp38.150.911 ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut. Dengan demikian total kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325.


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini