Dikendalikan dari Lapas, Kejari Medan Terima 5 Tersangka Kurir 50 Kg Sabu dari Mabes Polri

Sebarkan:




Kelima tersangka kurir sabu seberat 50 kg yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Pidum Kejari Medan. (MOL/Kjri Mdn)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan baru saja menerima pelimpahan berkas berikut 5 tersangka perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 50 kg dan barang bukti (BB) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.


Pelimpahan tahap II dari penyidik tersebut dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidum Riachad Sihombing saat dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA), Jumat siang tadi (23/4/2021).


"Iya. Kamis kemarin itu (pelimpahan tahap II kelima tersangka)," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Jambi itu.


Kelima tersangka yakni Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar alias Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo dan Fadila Pasha.


Sesuai BAP penyidik, imbuh Riachad, kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menjadi kurir 50 kg sabu diduga kuat dikendalikan salah seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan juga terkait perkara penyalahgunaan narkotika bernama Khalif Raja.


Tersangka Khalif Raja dari Lapas Tanjung Gusta menghubungi 4 tersangka yang kemudian berhasil ditangkap secara terpisah di Kelurahan Harjosari I  Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Menyusul seorang tersangka lainnya juga berhasil dibekuk.


Kelima tersangka diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal, pidana mati.


"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di RTP Polrestabes Medan untuk kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta akan melimpahkan perkaranya ke PN Medan untuk segera disidangkan," pungkas Riachad.


Dikuatkan PT Medan


Sementara dari penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan dengan nama terdakwa yang hampir sama, Khalifraja, Oktober 2017 lalu dituntut JPU dari Kejari Medan Artha Sihombing agar dipidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan penjara. 


Namun oleh majelis hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, tertanggal 30 Oktober 2017 hukuman  terdakwa warga Jalan Menteng VII, Komplek Menteng Blok F6, Kelurahan Medan Amplas, Kecamatan Medan Tenggara, Kota Medan itu diperingan menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara.      


Terdakwa Khalifraja secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.


Namun di tingkat banding Januari 2018 lalu majelis hakim PT Medan menguatkan tuntutan JPU dari Kejari Medan yakni menghukum terdakwa Khalifraja dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini