Tidak Ditemukan Hal Meringankan, 1 dari 4 Terdakwa Kurir 23 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Dipidana Mati

Sebarkan:




Terdakwa Daniel Edi Johannes alias Danil dalam persidangan secara video call (VC) akhirnya divonis pidana mati di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tidak ditemukan hal yang meringankan, Daniel Edi Johannes alias Danil (39), salah seorang  dari 4 terdakwa kurir 23 kg sabu disebut-sebut masuk jaringan narkotika antarprovinsi, Kamis petang (22/4/2021) di Cakra 8 PN Medan akhirnya divonis pidana mati.


Vonis yang dijatuhkan majelis diketuai Hendra Sotardodo sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova alias conform.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 (2)  Jo Pasal 132 (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.


Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.


"Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Hendra Sotardodo.


Hukuman Maksimal


Sementara pada persidangan lalu JPU Dwi Meily Nova menuntut keempat terdakwa yaitu Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), Chairul Aswad Alias Irul (36), Afri Andi Alias Kodok (38) dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang (46), masing-masing berkas terpisah agar dipidana hukuman maksimal, pidana mati.


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta dan jika berhasil akan diberi upah sebesar Rp50 juta.


Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 2436 SKQ, terdakwa Danil, Senin (15/6/2020) lalu menjemput Chairul dari kediamannya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk berangkat ke Medan.


Sebelumya terdakwa Danil mendapat sambungan ponsel dari pemilik sabu dengan sapaan Papi. Sabu 23 kg yang akan dibawa dari Medan tersebut sudah sampai di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.


Terdakwa Danil kemudian menelepon rekannya Viktor Yudha Aritonang agar menjemput sekaligus menyimpan sementara sabu tersebut, menunggu dirinya dan terdakwa Chairul  sampai ke Medan.


Kedua terdakwa tiba di Kota Pematang Siantar, Rabu (17/1/2021) dan sempat menginap di tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul. 


Keesokan harinya terdakwa Danil berangkat sendiri menuju Kota Medan. Sedangkan terdakwa Chairul menyusul karena harus singgah ke Doloksaribu, Kecamatan Simalungun untuk mengurusi truk pengangkut sayur kol yang bakal dikirim ke Jakarta.


Setelah urusan truk  beres, terdakwa Chairul kemudian berangkat ke Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan menyusul terdakwa Danil Edi Johannes alias Danil. Pemilik rumah terdakwa Afri Andi Alias Kodok, rekannya Danil.


Truk Sayur


Setelah sabu dimasukkan ke dalam mobil, terdakwa Afri Andi berganti yang menyetir mobil ke gudang penyimpanan kol di daerah Saribudolok melalui Jalan Berastagi.


Terdakwa Afri Andi Alias Kodok kemudian mengeluarkan 1 karung yang berisikan sabu ke atas truk dan terdakwa Chairul menemui pemilik gudang   mengatakan bahwa ada muatan  lagi yang akan dimuat ke dalam truk. Namun karung tersebut kembali dimasukkan ke dalam mobil Avanza karena pemilik gudang keberatan bila isi karung tidak dibuka.


Setiba di salah satu rumah makan di Pematang Siantar, tanpa sepengetahuan supir truk pengangkut sayur kol, terdakwa Afri kemudian memasukkan goni ke dalam bak truk. Keempat terdakwa kemudian kembali ke tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul, sembari menunggu truk berangkat menuju Jakarta dan rencananya mereka akan membuntuti truk tersebut dengan menggunakan mobil Avanza.


Terdakwa Danil dan Afri Andi kemudian berangkat ke Medan. Dasar lagi apes, terdakwa Chairul lebih dulu dibekuk tim dari Ditnarkoba Polda Sumut. Ketiga terdakwa lainnya secara terpisah menyusul berhasil dibekuk. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini